Detail Karya Ilmiah
-
MENGUNGKAP PEMAHAMAN “BU NYAI” SEBAGAI PENCERAMAH ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKANNYAPenulis : Zahrotul MunawarohDosen Pembimbing I : Gita Arasy Harwida, SE., M.Tax., Ak., QIA.Dosen Pembimbing II :Muhammad Syam Kusufi, SE., MSc.Abstraksi
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pemahaman “Bu Nyai” sebagai penceramah atas kewajiban perpajakannya. Hal ini menjadi ketertarikan peneliti karena menurut petugas pajak, pemahaman penceramah terkait kewajiban perpajakan masih dinilai dangkal. Metode yang digunakan untuk mengungkap ke”Aku”an penceramah ialah pendekatan fenomenologi. Informan penelitian ini merupakan penceramah yang terkenal di Kabupaten Sumenep, yang diyakini sebagai seseorang yang handal dan menjadi informan valid untuk penelitian. Peneliti menggunakan teknik wawancara mendalam untuk memperoleh data yang cukup dari informan. Wawancara dilakukan beberapa kali dan intens mengikuti jadwal informan. Selain itu, peneliti juga memerhatikan sikap informan dalam menjawab pertanyaan peneliti dan mengungkap persepsi mengenai kewajiban perpajakan sebagai penceramah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa “Bu Nyai” sebagai informan dalam penelitian ini memiliki pemahaman yang cukup mendalam untuk kewajiban perpajakan yang bersifat umum sebagai warga negara yang baik. Informan memiliki pemahaman bahwa setiap warga negara harus memenuhi dan membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Penghasilan (PPh) dari kegiatan usaha. Namun, informan berpendapat bahwa penghasilan dari aktivitas sebagai penceramah tidak dikenakan pajak penghasilan apapun. Informan percaya bahwa aktivtasnya menjadi penceramah tidak sama dengan penceramah lainnya. Informan tidak pernah mematok tarif untuk pengundang, dia hanya menerima jumlah uang yang diberikan oleh pengundang tanpa meminta seperti jumlah yang tetap. Informan lebih memilih mengeluarkan “zakat” dari penghasilan yang dimiliki, hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan pajak penghasilan. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman “Bu Nyai” sebagai penceramah mengenai peraturan perpajakan masih dinilai dangkal dan diperlukan sosialisasi menyeluruh dari otoritas pajak. Kata Kunci: Penceramah, Pemahaman, Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan
AbstractionAbstract: The purpose of this research is to discover the comprehension of “Bu Nyai” as a religious speaker towards her taxation obligation. This is interesting because according to the tax officer’s common opinion, the comprehension of religious speaker to their tax obligation is still shallow. Thus, this research uses qualitative methodology with phenomenology approach. The Informant of this study is a well-known of “Bu Nyai” as a religious speaker in Sumenep Region, who is believed as a reliable and a valid informant for the research. Moreover, we used in depth interview technique in order to acquire enormous and enough data from the informant. The interview was held several times and intensely followed the schedule of the informant. Besides, we also paid attention to the gesture and the mimic of the informant while answering our questions or expressing her opinion and feeling towards her tax obligation as a religious speaker. The results show that the informant has a quite deep understanding to the general tax obligation as a good citizen. The informant has an understanding that every citizen has to fulfill and pay taxes according to the tax regulations including land and building tax (PBB), motor vehicles tax (PKB), and income tax (PPh) from business income. However, the informant argues that her income from the activity as a religious speaker is not subjected to income tax whatsoever. The informant believes that her activity as a religious speaker does not the same as other religious speakers. The Informant has never sought tariff to her client, she merely receives the amount of money that is given by the client without asking such a fixed amount. Thus, the informant only pays “Zakat” according to its income. This is clearly not appropriate with the income tax regulation. Accordingly, the study concludes that the understanding of “Bu Nyai” as a religious speaker to their tax regulation is somehow still shallow and still need a thorough socialization from the tax authority. Keywords: Religious Speaker, Understanding, Tax Regulation, Income Tax