Detail Karya Ilmiah
-
Sistem Maro dan Nelu Pada Perjanjian Bagi Hasil Pertanian (Sebuah Studi Fenomenologi)Penulis : Dika Andri AriantoDosen Pembimbing I : Robiatul Auliyah, SE., MSA.Dosen Pembimbing II :Anis Wulandari, SE., MSA., Ak., CA.Abstraksi
Dika Andri Arianto, Sistem Maro dan Nelu Pada Perjanjian Bagi Hasil Pertanian (Sebuah Studi Fenomenologi). Di bawah bimbingan Robiatul Auliyah, SE., MSA. dan Anis Wulandari, SE., MSA., Ak., CA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perjanjian bagi hasil pertanian. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengungkap kesadaran para petani penggarap dan pemilik lahan dalam melakukan perjanjian bagi hasil pertanian. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian fenomenologi transcendental untuk mengupas kesadaran individu petani penggarap dan pemilik lahan. Situs Penelitian dalam penelitian ini yaitu di Desa Turi – Banjaran, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua sistem bagi hasil, yaitu sistem bagi hasil maro dan sistem bagi hasil nelu. Pembebanan biaya dalam sistem bagi hasil maro ditanggung oleh kedua belah pihak. Pemilik lahan sistem maro mengeluarkan setengah biaya pada saat pembelian pupuk dan setengah biaya pada saat panen. Selebihnya ditanggung oleh petani penggarap. Sedangkan untuk sistem nelu, Pembebanan biaya ditanggung sepenuhnya oleh petani penggarap. Untuk pembagian hasil, pada sistem maro petani penggarap dengan pemilik lahan samasama mendapatkan separo-separo (50:50). Sedangkan untuk sistem nelu, petani penggarap mendapatkan 2/3 dan untuk pemilik lahan mendapatkan 1/3. Dalam pelaksanaannya petani penggarap dan pemilik lahan tidak menentukan batas waktu kapan perjanjian berakhir, dan semua informan tidak membuat perjanjian secara tertulis. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa terdapat beberapa hal yang mendasari para informan melakukan perjanjian bagi hasil. Diantaranya yaitu sistem maro lebih menguntungkan dalam hal pengeluaran biaya, sistem maro dipilih karena ingin membantu petani yang mempunyai keterampilan tetapi tidak mempunyai lahan untuk bertani, sistem nelu pembagian hasilnya banyak dan sistem nelu dipilih karena tidak susah-susah mengeluarkan biaya. Hal yang melandasi perjanjian bagi hasil pertanian yang tidak membuat perjanjian secara tertulis adalah aturan yang tidak mengharuskan membuat perjanjian tertulis, saling percaya, merasa ribet dan masih ada hubungan keluarga. Dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil pertanian para informan tidak menentukan batasan waktu. Kesadaran yang mendasari para informan yaitu, petani tidak ingin mau merugi, pemilik lahan merasa kasihan dengan petani penggarap, perjanjian bagi hasil berbeda dengan perjanjian gadai dan sewa dan yang terakhir pemilik lahan merasa takut perjanjian berhenti tetapi tidak bertepatan dengan jadwal pulang ke rumah karena kesibukannya mengurusi usaha mebelnya. Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil Pertanian, Maro, Nelu
AbstractionThis study aims to determine the mechanism of the agreement for agricultural products. In addition, this study also wants to reveal awareness of tenant farmers and landowners in making agreements for agricultural products. This study uses qualitative research methods to study transcendental phenomenology of consciousness peeling individual tenant farmers and landowners. Research sites in this study is in the village of Turi - Banjaran, District Maduran, Lamongan. The results of this study indicate that there are two systems for results, namely the sharing system maro and Nelu revenue sharing system. Charging systems for maro results are borne by both parties. Landowners system maro issued half the cost at time of purchase fertilizer and half the cost at the time of harvest. The rest is borne by farmers. As for Nelu system, imposition of costs borne by farmers. For sharing, the system maro sharecroppers and landowners alike are getting a fiftyfifty (50:50). As for Nelu system, smallholder farmers get 2/3 and 1/3 to get the land owner. In the execution of sharecroppers and landowners did not specify a time limit when the agreement expires, and all of the informants did not make an agreement in writing. The results of subsequent studies showed that there are some things that underlie the informants do revenue sharing agreements. Among the maro system is more advantageous in terms of expenditures, the system maro been because he wanted to help farmers who have skills but do not have land to farm, Nelu systems and systems division result many Nelu chosen because it does not bother to pay. Things underlying agricultural production sharing agreement which does not make an agreement in writing is a rule that does not require a written agreement, mutual trust, feel complicated and still have family. In the implementation of the agreement for agricultural products informants did not specify a time limit. Consciousness that underlies the informants, farmers do not want to want to lose money, the landlord felt sorry for the peasants, sharing agreement is different from the mortgage agreement and the lease and the last owners of the land were afraid the agreement stops but does not coincide with the schedule to go home because of his work in charge furniture business. Keywords: Agricultural Production Sharing Contract, Maro, Nelu
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal