Detail Karya Ilmiah

  • KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM MEMBERHENTIKAN KEPALA DAERAH YANG DIPILIH SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
    Penulis : Abdul Halim, SH
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswaedhani, SH. MH.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Indien Winarwati, SH.,MH
    Abstraksi

    Peran DPRD dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah selalu mengalami dinamika dari waktu ke waktu seiring dengan dinamika perubahan pengaturan pemilihan kepala daerah mulai sejak zaman penjajahan sampai saat ini, khususnya terkait dengan mekanisme pemilihannya, apakah dilaksanakan secara langsung atau cukup dilakukan oleh DPRD. Pada dasarnya, berdasarkan dinamika perubahan peraturan perundangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah, setidaknya peran DPRD dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu : pertama, menjadi penentu langsung terpilihnya kepala daerah melalui pemilihan di DPRD, kedua, melakukan pemilihan berupa penjaringan beberapa nama calon kepala daerah untuk diusulkan kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri, dan ketiga, hanya sebatas melakukan monitoring/pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah, karena kepala daerah dilaksnakan secara langsung dengan penyelenggaranya adalah komisi pemilihan umum. Kewenangan DPRD dalam pemerhentian kepala daerah sangat dipengaruhi oleh dinamika hubungan kewenangan antara DPRD dan kepala daerah. ada tiga pola kewenangan DPRD dalam pemberhentian kepala daerah, yaitu : DPRD tidak berwenang, DPRD berwenang secara absolut dalam pemberhentian kepala daerah, dan DPRD hanya berwenang mengusulan pemberhentian kepala daerah. Dengan telah dipilihnya sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, maka semestinya DPRD tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah, kecuali hanya sebatas mengusulkan berdasarkan putusan hukum yang sudah final

    Abstraction

    The role of Parliament in the implementation of the local elections have always experienced the dynamics from time to time in line with the changing dynamics of the local elections began setting since colonial times until today, particularly with respect to the mechanism of election, whether held directly or simply done by Parliament. Basically, based on the dynamics of changes in laws and regulations governing local governance and local elections, at least the role of parliaments in the implementation of the local elections can be divided into three types, namely: first, determines the direct election of regional heads through elections in Parliament, second, do election in the form of netting some regional head candidates to be proposed to the President / Secretary of the Interior, and the third, only limited monitoring / supervision of the implementation of the local elections, because regional heads dilaksnakan directly with the organizers is the electoral commission. Pemerhentian power of parliaments in the head area is strongly influenced by the dynamics of the relationship of authority between parliament and the head of the region. there are three patterns of authority of Parliament in the dismissal of the head region, namely: Parliament is not authorized, the council authorized in absolute terms in the dismissal of the head area, and Parliament only authorized mengusulan dismissal of the head area. With his chosen system of local elections by the people, then the Council should no longer have the authority to dismiss the head of the area, only to the extent suggested by the legal decision is final.

Detail Jurnal