Detail Karya Ilmiah

  • Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
    Penulis : Muhlis
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :Dr. Indien Winarwati, SH.,MH
    Abstraksi

    Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perubahan undang-undang penyelanggara pemilu. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyenlengara Pemilu berimplikasi pada beberapa hal. Salah satu subtansi yang menjadi fokus dalam kajian peneliti adalah format kelembagaan penyelenggara pemilu. Pada saat berlakunya UU Nomor 22 tahun 2007 belum ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, UU No. 22 hanya menyebutkan adanya DK-KPU. Dalam penelitian ini penulis menelaah keberadaan lembaga DKPP sebagai lembaga baru dalam resim UU No. 15 tahun 2011. Mengingat posisi DKPP adalah lembaga yang permanen. Dengan posisi permanen tersebut DKPP menjadi lembaga yang seimbang keberadaanya dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Bawaslu. Namun, masih ada keambiguan dalam persoalan pendifinisian lembaga penyelenggara pemilu. Undang-undang hanya menyebut KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Keambiguan tersebut ahirnya terjawab dengan adanya Putusan MK No. 81/PUU-IX/2011. Fungsi DKPP jelas memiliki peranan penting secara konstitusional dalam bidang etik penyelenggara pemilu. Kewenangan DKPP memeriksa dan memutus pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kewenangan memutus pelanggaran etik sebagai fungsi utama DKPP. Dengan kewenangan tersebut DKPP dapat menciptakan hukum melalui putusan-putusannya. Putusan DKPP mengisi kekosongan hukum yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu. Putusan DKPP dapat dikualifikasikan pada putusan kondemnatoir dan konstitutif. Putusan kondemnatoir berupa pemberian sanksi pada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran, sedangkan putusan konstitutif pengembalian hak konstitusional individu penyelenggara yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Sifat putusan DKPP adalah Final dan mengikat. Kata Kunci : Kelembagaan Penyelenggara Pemilu, Fungsi dan Putusan DKPP

    Abstraction

    This research was motivated by the change of the election organizer rule. the Act number 22 of 2007 as amended with the Act Number 15 of 2011 about Election organizer has been implicated in some case. One of the substances that would be focus in this research is institutional format election organizer. At the time of the enactment of act Number. 22 of 2007 there is no the Honorary Council Election Organizers, the act number 22 only mention DK-KPU. In this reseacrh the authors examine the existence of the agency DKPP as a new institution in the regime of Act Number 15 in 2011. Considering to the position of DKPP is a permanent institution. With this permanent position DKPP becomes an institution that balanced existence with other election management institution, KPU and Bawaslu. The law only mentions the KPU and Bawaslu as election organizer. The ambiguous finally answered with the Decision of the Constitutional Court No. 81 / PUU-IX / 2011. DKPP function clearly has an important role in the constitutional election organizer in the field of ethics. DKPP authority to examine and decide on violation of ethics that committed by the election organizer The authority to decide a violation of ethics as its main function DKPP. With such authority, DKPP could create the law by its decisions. the Decision of DKPP fill the legal vacuum that is needed by the administration of elections. the Decision of DKPP could be qualified to decisions of kondemnatoir and constitutive. The kondemnatoir decision is such a decision to give a sanctions on election organizer who proved to have violated, whereas constitutive decision is to return the constitutional rights of individuals providers that are not proven have violated. The character of the DKPP decision is final and binding. Key Word : Institutional Election Organizer, Function and DKPP Decision

Detail Jurnal