Detail Karya Ilmiah
-
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDANGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIANPenulis : H. Saleh Farhat, S.H.Dosen Pembimbing I : Dr. H. Moh. Amir Hamzah, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.Hum.Abstraksi
Pupuk merupakan salah satu input penting dalam meningkatkan produktivitas tanaman pangan, sehingga keberadaan dan pemanfaatannya memiliki posisi yang strategis. Salah satu kebijakan dalam pengadaan pupuk adalah subsidi pupuk. Subsidi pupuk sudah lama diterapkan dengan berbagai kebijakan yang mengikutinya seperti kebijakan pengadaan pupuk, distribusi pupuk dan pengawasan pupuk bersubsidi. Dalam pelaksanaannya kebijakan subsidi pupuk ini belum optimal sehingga diperlukan langkah perbaikan seperti: 1 pengawasan 2 pengalokasian pupuk (kuota) ditingkatkan dari kebutuhan untuk satu tahun menjadi rincian kebutuhan pupuk selama dua tahun, 3 titik bagi terakhir berada di kelompok tani (lini v), 4 penentuan kios pengecer sesuai dengan aturan yang semestinya dan 5 pengalokasian dana yang cukup. Kata kunci : , pengawasan, subsidi, pupuk, pelaksanaan, strategi, perbaikan
AbstractionFertilizer is one of the important inputs in crop productivity; thus, its existence and utilization are considered crucial. One of the policies in the fertilizer provision is subsidy. It has long been applied with some policies such as fertilizer provision, distribution, and control. Fertilizer subsidy policy is not optimally implemented and necessary improvement is needed, such as: 1 supervision, 2. fertilizer allocated for farmers is expanded from one year to two years, 3 the last point of distribution is the farmers group (line V), 4 determination of retail kiosk in accordance with the rules, and 5 allocation of sufficient funds as well as establishment. Keywords: supervision, fertilizer, subsidy, implementation, improvement, strategy,
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal