Detail Karya Ilmiah
-
ASPEK HUKUM NASABAH (KONSUMEN) PERBANKA PENGGUNA KARTU KREDITPenulis : Putri Wandha Maulidia. S.KomDosen Pembimbing I : Dr. H. Moh. Amir Hamzah, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Dr. Djulaeka, SH. M.HumAbstraksi
Tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi nasabah perbanka dalam penggunaan kartu kredit dinjau dari perundang-undangan. Maraknya kejahatan penggunaan kartu kredit dengan menggunakan berbagai macam tekhnologi canggih, yang disebut cyber crime. Yang dimana, segala tindak kejahatan tentang informai dan transaksi elektronik, telah diatur pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan perbanka atau yang disebut pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Segala kegiatan konsumen dalam dunia perbanka, telah dilindungi pada Undang-undang no. 8 tahun 1999. Kata Kunci : Kartu kredit, cyber crime, metode penelitian
AbstractionThis thesis discusses the legal protection for customers in the use of credit cards perbanka dinjau of law. Rampant crime of credit card usage by using a variety of advanced technology, the so-called cyber crime. That where, every crime on informai and electronic transactions, has been arranged to Act number 11 of 2008. This study uses a method of Empirical Legal Research. The results of this study indicate that the consumer is everyone user of goods and / or services available in the community, for the benefit of themselves, their families, other people, and other living beings and not for sale. While perbanka or so-called businessmen is every individual or business entity that is a legal entity and not a legal entity established and domiciled or conducting activities within the jurisdiction of the Republic of Indonesia, either individually or jointly by agreement for business activities in various economic fields. All activities perbanka consumer in the world, has been protected in the Act no. 8 1999
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal