Detail Karya Ilmiah
-
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945Penulis : Moch. Fauzan Ja'far S.AgDosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswaedhani, SH. MH.Dosen Pembimbing II :Dr. Indien Winarwati, SH.,MHAbstraksi
Pengaturan pemilihan kepala daerah mulai sejak zaman penjajahan sampai saat ini selalu mengalami dinamika dan tarik ulur, khususnya terkait dengan mekanisme pemilihannya, apakah dilaksanakan secara langsung atau cukup dilakukan oleh DPRD. Mulai bulan Juni tahun 2005 pemilihan kepala daerah secara langsung pertama kali dapat dilaksanakan, dibawah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahkan mulai tahun 2015 pelaksananaan pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut dilaksanakan secara serentak dibawah rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pemlihan kepala daerah secara langsung menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menggunakan penafsiran sistematis terhadap konstitusi atau dengan menggunakan pendekatan konsep/teori dan pendekatan kewenangan dan instrumen penyelenggara pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala daerah termasuk kedalam rezim pemilihan umum, yaitu dengan mengkaitkan penafsiran Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ketentuan Pasal 22E ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu dari segi konsep, antara pemilu dan pilkada sama-sama menggunakan asas LUBER-JURDIL, serta sama-sama diselenggarakan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP dan bahkan instrumem pilkada lainnnya juga mengadopsi instrument pemilihan umum
AbstractionSelection of setting the regional administrations since colonial times Start Up When the singer is always experienced Dynamics And tug, especially Subscribe WITH MECHANISMS election, whether conducted Operation Jump OR Simply done by Parliament. Starting from June 2005 election of heads of regions are Operates Direct First Time can be carried out, under Law No. 32 of 2004, even began in 2015 pelaksananaan election of heads of regions are Operates Direct is implemented operates synchronously under the regime of Law No. 8 of 2015 ON THE LAW OF Amendment Act No. 1 of 2015 and Act No. 10 of 2016 CONCERNING Second Amendment Act No. 1 of 2015 ABOUT stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2014 Election ABOUT Governors, Regents, Mayors And Become Law OF. Regional election Head of Operations Direct * According to the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, WITH using exegesis systematically Against Constitutional OR using the approach concept / theory and approach the authority and instruments Organising local elections, election of heads of regions are included into the regime of General Election, That WITH linking the interpretation of Article 18 paragraph (4) Constitution of 1945 NRI WITH PROVISIONS Article 18 paragraph (3) And PROVISIONS Article 22E paragraph (2) and (5) of the Constitution of 1945. In addition ITU NRI View of concept, BETWEEN Election and election equally using the principle of LUBER JURDIL-, And equally held by the KPU, Bawaslu, Dan DKPP And even instrumem election lainnnya Also adopting instruments General Election.