Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebelum adanya kesepakatan para pihak khususnya tentang ganti kerugian, bertentangan dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Terkait dengan adanya hak menguasai negara pada tanah, tetap acuannya atau yang menjadi dasar adalah adanya hak bangsa Indonesia. Substansi yang terkandung dalam makna tersebut adalah bahwa bangsa/masyarakat Indonesia sebagai pemegang hak tertinggi atas tanah memberikan kewenangan atau menugaskan pada negara yang dalam hal ini adalah pemerintah Indonesia untuk mengelola tanah bangsa/rakyat tersebut, dengan tujuan utama untuk mewujudkan kemakmuran kehidupan masyarakat/bangsa Indonesia. Artinya status berlakunya hak bangsa terhadap penguasaan hak negara pada aspek pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tetap konstan/tidak berubah atau tetap berlaku. Oleh karenanya meskipun hak penguasaan negara yang diberikan pada perorangan atau badan hukum, diambilalih kembali oleh negara/menjadi hak negara, tetap harus memperhatikan kepentingan hukum dan hak-hak mendasar dari yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan perintah UU Nomor 2/2012 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

    Abstraction

    Transfer of rights or the procurement of land for the public interest prior to theagreement of the parties specifically about damages, contrary to Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 about Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum and Pasal 18 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.About the philosophical value as well as procurement. Developing in society particularly the principle of humanitarian values, justice, and prosperity.Associated with the existence of right to master the state on the ground, still see or the basis is the existence of a righ of the Indonesian nation. Subtances contained in such a meaning is that Indonesian people as the holder of the highest over land rights. Give authority to the state, namely the Government of indonesia to manage the people’s land,with the main goal to realizer the prosperity of the Indonesian people. This means that the status of the enactment of the nation’s rights against states rights mastery on the procurement of land for the public interest, remain constant and apply. Therefore, even though the state rights afforded toindividuals or legal entites, was taken over by the state,must still pay attention to the interests of the law and fundamental rights from being entitled to the land in accordance Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 and Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

Detail Jurnal