Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK) AKIBAT MALADMINISTRASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
    Penulis : MOCHAMAD SAICHU
    Dosen Pembimbing I : Dr. Nunuk Nuswardani S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :Dr. Deni SB Yuherawan S.H., Msi
    Abstraksi

    Korupsi tergolong ke dalam kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat akut dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas ke dalam seluruh aspek masyarakat. Semua sepakat untuk memberantas tindak pidana korupsi namun ?ialam pemberantasan tersebut haruslah mengdepankan tentang penegakan hukum dan menjunjung tinggi kaidah-kaidah hukum yang berlaku, untuk menegadili seseorang terdakwa korupsi dapat dilihat terlebih dahulu peran maupun status hukum seseorang, bilamana seseorang tersebut dala kedudukan maupun statusnya dalam suatu jabatan tertentu sudah memenuhi atau sudah procedural dalam artian tidak cacat hukum maka pejabat tersebut dalam kapasitasnya dapat dituntut secara hukum terhadap tindakan yang dilakukan khuusnya dalam tindak pidana korupsi namun âpabila seseorang pejabat dalam kapasitas, maupun kedudukannya tidak prosedural atau cacat hukum maka dilihat terlebih dahulu kapasitas maupun kedudukannya tersebut dalam hukum administrasi karena sering kedudukan maupun kapasitas seorang pejabat yang cacat hukum akibat terjadinya maladministrasi sehingga demi kepastian hukum maka apabila seorang pejabat yang melanggar hukum dalam pengangkatannya maka haruslah pejabat tersebut diproses segala tindakannya sesuai dengan hukum administrsi Negara terlebih dahulu. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian hukum normatif adalah penelitian yang didasarkan pada analisis terhadap bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data, beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan dalam Tesis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan case approach (pendekatan kasus), yaitu melakukan pendekatan dengan cara melakukan telaah, berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak mempunyai kualifikasi dan tidak kompeten sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa merupakan perbuatan maladministrasi sedangkan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dapat dikenai sanksi administrasi hal tersebut dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) âdalah korban maladministrasi sehingga kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah cacat hukum sehingga kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Abstraction

    Korupsi tergolong ke dalam kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat akut dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas ke dalam seluruh aspek masyarakat. Semua sepakat untuk memberantas tindak pidana korupsi namun ?ialam pemberantasan tersebut haruslah mengdepankan tentang penegakan hukum dan menjunjung tinggi kaidah-kaidah hukum yang berlaku, untuk menegadili seseorang terdakwa korupsi dapat dilihat terlebih dahulu peran maupun status hukum seseorang, bilamana seseorang tersebut dala kedudukan maupun statusnya dalam suatu jabatan tertentu sudah memenuhi atau sudah procedural dalam artian tidak cacat hukum maka pejabat tersebut dalam kapasitasnya dapat dituntut secara hukum terhadap tindakan yang dilakukan khuusnya dalam tindak pidana korupsi namun âpabila seseorang pejabat dalam kapasitas, maupun kedudukannya tidak prosedural atau cacat hukum maka dilihat terlebih dahulu kapasitas maupun kedudukannya tersebut dalam hukum administrasi karena sering kedudukan maupun kapasitas seorang pejabat yang cacat hukum akibat terjadinya maladministrasi sehingga demi kepastian hukum maka apabila seorang pejabat yang melanggar hukum dalam pengangkatannya maka haruslah pejabat tersebut diproses segala tindakannya sesuai dengan hukum administrsi Negara terlebih dahulu. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian hukum normatif adalah penelitian yang didasarkan pada analisis terhadap bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data, beberapa asas hukum dan teori hukum serta peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan dalam Tesis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan case approach (pendekatan kasus), yaitu melakukan pendekatan dengan cara melakukan telaah, berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak mempunyai kualifikasi dan tidak kompeten sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa merupakan perbuatan maladministrasi sedangkan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dapat dikenai sanksi administrasi hal tersebut dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) âdalah korban maladministrasi sehingga kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah cacat hukum sehingga kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Detail Jurnal