Detail Karya Ilmiah

  • PENERAPAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA
    Penulis : HERU SETIYADI,SH
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., Mhum
    Dosen Pembimbing II :Dr.Boedi Mustiko, S.H., M.Hum
    Abstraksi

    kejahatan Narkotika telah meningkat pada taraf yang sangat mengkhawatirkan karena dapat mengakibatkan merusak masa depan. Karena mempunyai efek negatif pada kesehatan fisik dan mental, kejahatan yang juga menciptakan kerusakan sosial, sehingga memiliki potensi besar untuk menghambat pembangunan nasional, baik secara material maupun spiritual. Hal tersebut menjadi sebuah masalah yang besar, yang pada gilirannya, akan mengalihkan perhatian pada sebuah stabilitas kemanan sehingga pembangunan nasional tidak terjadi sejalan dengan rencana nasional yang ditetapkan dalam alinea keempat UUD 1945 sebagai konstitusi nasional tertinggi. Maka dibutuhkan metode yang tidak konvensional dalam penanganan dan penanggulangan bahaya dari peredaran Narkotika di seluruh wilayah Indonesia. Maka peran seorang Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) dalam hal ini menjadi sangat penting dan menjadi terobosan baru dalam mengungkap kejahatan Narkotika yang terjadi di Indonesia, sehingga pada nantinya penegakan hukum bisa dilakukan secara massif dan efektif. Namun dalam hal pengungkapan tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika ini, para penegak hukum harus memperhatikan dan memberikan perlindungan serta penghargaan yang setimpal kepada seorang Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) karena telah membantu pengungkapan sebuah kejahatan yang terorganisir.

    Abstraction

    Drugs crime has elevated into a higher risk since it may result in collateral damage. Despite its negative effect on physical and mental health, the its crime also creates social damage, so that it has a great potential to hamper national development, either materially or spiritually. Such problem, in turn, distracts national defense insues so that the national development does not occur in line with national plan stipulated within the fourth paragraph of the UUD 1945 as the supreme national constitution. So we need unconventional methods in handling and overcoming the dangers of narcotics trafficking in all regions of Indonesia. So the role of a Justice Collaborator ( actors cooperating witness ) in this regard is very important and a new breakthrough in uncovering Narcotics crimes that occurred in Indonesia, so that in the future of law enforcement can be carried out massively and effectively. But in the case of disclosure of criminal offenses relating to these narcotics , law enforcement officials must observe and provide protection and deserving tribute to a Justice Collaborator ( actors cooperating witness ) for helping the disclosure of an organized crime.

Detail Jurnal