Detail Karya Ilmiah

  • KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MENERBITKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)
    Penulis : ABDUL ROHIM, SH
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. NUNUK NUSWARDANI, SH., MH
    Dosen Pembimbing II :Dr. INDIEN WINARWATI,SH., MH.
    Abstraksi

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang disingkat Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Istilah peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang sepenuhnya adalah ciptaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Dasar penerbitan Perppu ialah adanya “Kegentingan yang memaksa”. Salah satu substansi yang menjadi fokus dalam kajian peneliti adalah parameter kegentingan yang memaksa dalam penerbitan perppu dan kedudukan perppu dalam hierarki perundang-undangan indonesia Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perppu. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan Kedudukan Perppu dalam hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu kedudukkan Perppu sejajar dengan Undang-Undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Perpu merupakan bentuk hukum yang bersifat khusus karena wewenang pembentukannya diberikan hanya kepada Presiden. Kedudukan Perppu yang sejajar dengan Undang-Undang dalam hierarki perundang-undangan merupakan konsekuensi dari keberadaan Perppu untuk menggantikan ketentuan Undang-Undang sebagai solusi mengatasi keadaan genting yang memaksa. Kata Kunci: Parameter kegentingan memaksa, Kedudukan Perppu dalam Hierarki Perundang-undangan

    Abstraction

    Government regulation in lieu of law or Perppu is legislation that is set by the president in crunch that memaksa.government regulation in lieu of law is entirely Undang-Undang dasar 1945 creation, as pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Basic publishing Perppu is their "crunch that forced". one substance that is the focus of research activities is the publication of the terms is crunch that forced parameter and existence Perppu in the hierarchy of legislation Indonesia. The research in this paper is a normative legal research using the approach of legislation (statute approach) and the approach to the concept (conseptual approach). By the Putusan MK Nomor 138 /PUU-VII/2009 there are three conditions as a parameter is "crunch that forces" for the president to establish their state Perppu.an urgent need to resolve the legal problems quickly under the legislation. legislation is needed so that there is no a legal vacuum, or there is legislation but inadequate; The legal void can not be overcome by making laws is the usual procedure because it would require considerable time, while the urgency of the need certainty to be resolved. Perppu where in the hierarchy of laws and regulations stipulated in the Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 about Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, are top notch Perppu parallel with the laws in the hierarchy of legislation Indonesia. Perppu a special legal form since its formation only given authority to the president. notch Perppu parallel with the legislation in the hierarchy of legislation is a consequence of the existence Perppu to replace the provisions of the legislation as a solution to overcome the precarious state of the force. Keywords: Crunch that forced parameter, Perppu where in the hierarchy of legislation.

Detail Jurnal