Detail Karya Ilmiah

  • IMPLIKASI PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DIDASARKAN ATAS LAPORAN DI LUAR TEMPAT KEJADIAN PERKARA
    Penulis : M. FAHRILLAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. ENY SUASTUTI., SH., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :Dr. DENI SB YUHERAWAN, SH., MS
    Abstraksi

    Laporan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP “bahwa laporan dugaan tindak pidana harus dilaporkan oleh orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa”. Salah satu substansi yang menjadi fokus dalam kajian peneliti adalah syarat-syarat kedudukan pelapor yang melaporkan suatu peristiwa tindak pidana namun dilakukan pelaporan dil uar yurisdiksi tempat kejadian perkara tindak pidana serta yang melakukan pelaporan adalah bukan orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau bukan orang yang menjadi korban peristiwa tindak pidana. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Berdasarkan Pasal 1 Angka 24 KUHAP adalah “pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. Karena berdasarkan Pasal 1 Angka 24 KUHAP tersebut adalah kata “pemberitahuan” maka pemberitahuan yang merupakan bentuk Laporan harus dilaksanakan berdasarkan kata “Undang – undang dalam Pasal 1 Angka 24 KUHAP. Karena pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban harus didasarkan pada Undang – undang, maka selaras dengan tegas telah di atur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP. bahwa laporan dugaan tindak pidana harus dilaporkan oleh orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa” Kata Kunci: Syarat pelaporan dugaan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan Undang – undang

    Abstraction

    Reports pursuant to Article 108 Paragraph (1) of the Criminal Procedure Code "that alleged criminal reports should be reported by persons experiencing, seeing, witnessing and or becoming victims of events". One of the substances that is the focus of the researcher's study is the terms of the position of the reporter who report a criminal offense but is subject to reporting under the jurisdiction of the criminal case whereas the reporting is not the person who experiences, sees, witnesses and / or not the person become a victim of a criminal offense. The research used in this paper is normative legal research by using statute approach (statute approach) and concept approach (conseptual approach). Based on Article 1 Sub-Article 24 of the Criminal Procedure Code "a notification submitted by a person due to a right or obligation under the law to an authorized official regarding whether or has been or is suspected of a criminal incident". Because according to Article 1 Sub-Article 24 of the Criminal Procedure Code is the word "notification", the notification which is the form of Report shall be executed based on the word "Undang-Undang" in Article 1 Number 24 of the Criminal Procedure Code. Since the notices submitted by a person due to rights or obligations must be based on the Act, they are strictly enforced in Article 108 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. that alleged offenses of criminal offenses should be reported by persons experiencing, seeing, witnessing and / or becoming victims of " Keywords: Terms of reporting alleged criminal offenses must be conducted under the Ordinance

Detail Jurnal