Detail Karya Ilmiah

  • UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN KOMISI INFORMASI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
    Penulis : ROSIMAN, SH
    Dosen Pembimbing I : Dr. ENY SUASTUTI, SH., M. Hum
    Dosen Pembimbing II :Dr. MURNI, SH., M.Hum.
    Abstraksi

    Penyelesaian sengketa informasi publik Undang-undang No 14/ 2008 ini mengenal dua model penyelesaian,pertama adalah; melalui proses mediasi jika pemohon informasi tidak mendapatkan haknya memperoleh informasi yang diminta sebagai mana pasal 35 hurup b,c,c,e,f,g Undang-undang No 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) .Sedangkan,model penyelesaian yang kedua adalah: jika alasan penolakan pemberian informasi oleh badan publik kepada pemohon itu karena pasal 17 Undang-undang no 14/2008 tentang ( KIP ) yakni termasuk Informasi yang dikecualikan/tertutup atau karena alasan saat proses Mediasi tidak terjadi kesepakattan atau salah satu pihak menarik dri saat perundingan ,maka penyelesainya melalui proses Ajudikasi non litigasi walaupun mediasi ittu juga menjadi bagian dari penyelesaiaan Ajudikasi Non Litigasi’ Bedanya dari kedua model penyelesaian sengketa tersebut, jika Mediasi menitik beratkan pada aspek kesepakatan antara pemohon dan termohon serta tidak diatur upaya hukum lain dari model penyelesaian tersebut.sedangkan Ajudikasi non litigasi murni penyelesaiannya ada ditangan Komisi informasi dan Undang-undang No 14/2008 tentang KIP serta Peraturan Komisi informasi ( PERKI ) No 1 /2013 tentang Proses penyelesaian sengketa iinformasi publik ( PPSIP ) menngatur upaya hukum jika para pihak tidak menerima putusan Komisi informasi jika yang digugat adalah badan publik Negara maka upaya hukum lanjutannya ke Pengadilan tata Usaha negara ( PTUN ). sedangkan jika yang digugat Badan publik bukan Negara, maka upaya hukumnya diproses melalui Pengadilan Negeri ( PN ). Kata Kunci : Mediasi- kesepakatan Final dan Mengikat,Ajudikasi Non Litigasi putusan Komisi Informasi yang memberi peluang untuk digugat ke pegadilan.

    Abstraction

    Settlement of public Information dispute lagislation No 14/2008 is familiar with two models of settlement.the fist is through Mediation if the Information afflicant does not have the righ to obtain the requested Information as article 35 letter b,c,d,e,f,g law No 14/2008 about public Information disclosure ( KIP ) While the second solotion is if the reason for the refusal of giving Information by the public body to the applicant is because article 17 of law no.14/2008 concerning ( KIP ) ie including exluded/closed information or for the reason that the Mediation prosess does not happen to either party or one party withdrawing during the negotiations then the settlement through a non litigation adjudication process. Although mediation as also a part of non-Litigation Ajudilasi settlement,the differen between the two models of dispute resolution is if mediation focuse on aspect of the agreement between the aplicant and the requested party and is not regulated by a specific legal effort.other then the model of settlement proses ( PPSIP ) shall regulate legal efforts if the parteis donot accept the decision Commmision Information,if the defendent is a State public body then the legal proceedings continue to the court of State Administration ( PTUN ). Whereas if the claimed public,body is not State ( PN ), Keywords; Mediation-final and biinding.Non-Litigation Anudication decision of the Information Commission wihich Provides an opportunity to be sued to Court.

Detail Jurnal