Detail Karya Ilmiah

  • Perjanjian Kerja Berdasarkan Kearifan Lokal Masyarakat Nelayan Di Kabupaten Lamongan
    Penulis : Heru Widi Susanto
    Dosen Pembimbing I : Dr.Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :-
    Abstraksi

    Penelitian ini merupakan penelitian empiris atas kearifan lokal perjanjian kerja yang berlaku pada masyarakat nelayan di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Meskipun hukum positif telah mengatur perjanjian kerja beserta perlindungannya, namun masyarakat di daerah tersebut tetap menggunakan kearifan lokal dalam melakukan prjanjian kerja. Untuk itu, permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana perjanjian kerja antara juragan dengan nelayan (belah) dibuat dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terdapat salah satu pihak yang melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara dan pengamatan langsung di lapagan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja antara juragan dengan belah pada masyarakat nelayan di Kelurahan Brondong dibuat dalam bentuk lisan (tidak tertulis), serta umumnya belah diberi pinjaman uang sebagai ikatan perjanjian kerja. Bentuk perjanjian kerja yang dibuat secara lisan tersebut menimbulkan kemungkinan belah melakukan pengikatan kerja dengan juragan lain, sehingga menimbulkan sengketa antara belah dengan juragan. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara juragan dengan belah dilakukan secara kekeluargaan, seperti juragan meminta kembali uang pinjaman sebagai bentuk ikatan kerja yang telah diberikan kepada belah, juragan merelakan belah ikut kepada juragan lain tanpa meminta kembali uang pinjaman yang telah diberikan. Namun demikian, belah akan tetap mendapatkan sanksi moril berupa hilangnya kepercayaan juragan yang telah memberikan ikatan pinjaman kepada belah tersebut. Kata Kunci : Adat, Perjanjian, Kerja, Nelayan

    Abstraction

    This research is an empirical on labor agreement local wisdom that applies to fishermen communities at Brondong village, Brondong district, Lamongan county. Despite the positive law has set the employment agreement as well as protection, but people in the area continue to use local wisdom in doing the employment agreement. Therefore, the issues to be studied is how the employmet agreement between the skipper with the fishermen (belah) be made and how to settlement the dispute if there is one party that is deny. The method used in this research is a qualitative method to conduct interviews and live observations in outdoor. The result of this research showed that employment agreement between the skipper with belah on the fishermen communities at Brondong village is made in oral form (not written), as well as generally belah be given the loan money as a bond of employment agreement. Forms of employment agreement made orally raises belah probably had cooperation agreements with other skipper, causing to disputes between belah with the skipper. The settlement of disputes that occur between the skipper and belah done amicably, as skipper refund the loan money as a form of bond employment that has been given to belah, the skipper let belah come to another skipper without a refund loand that has been given. However, belah will still get a moral sanction in the form of loss of confidence in the skipper has given the bond loan for the belah. Keywords : Custom, agreement, employment, fishermen.

Detail Jurnal