Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan bentuk kehidupan demokrasi yang menjadi hak bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia. Pemilu merupakan wahana bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya untuk memilih orang yang dianggapnya layak sebagai wakil yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Provinsi/Daerah. Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu/warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis suatu permasalahan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan konsep (conceptual aproach). Dilakukan dengan cara membahas pendapat para sarjana yang terdapat dalam berbagai literatur sebagai landasan pendukung. Terkait dengan tenggang waktu penyelesaian tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 261 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD secara formil lebih singkat dibanding penyelesaian tidak pidana umum menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sesuai asasnya yang bersifat lex specialis, maka tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 harus didahulukan atau mengsampingkan tenggang waktu penyelesaian yang diatur dalam KUHAP. Sesuai ketentuan Pasal 261 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu, penuntut umum diberikan tenggang waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk mempelajari berkas perkara dan mengembalikannya apabila hasil penyidikan belum lengkap disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi. Berbeda dengan tenggang waktu pra penuntutan dalam perkara pidana yang berlaku umum, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (4) KUHAP paling lama 14 (empat belas) hari. Sedangkan waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana Pemilu tidaklah cukup sehingga mengakibatkan penyelesaian tindak pidana Pemilu tidak tertangani dengan baik. Rekomendasi hukum yang dapat dilakukan pada permasalahan tersebut adalah merevisi atau memperbaiki Pasal tersebut, meskipun telah diketahui bahwa Undang-Undang Pemilu ini menganut asas lex specialis derogate legi generali, yaitu aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang berlaku umum. Kata Kunci: Pemilihan Umum, Tindak Pidana Pemilihan Umum, Penyidikan.

    Abstraction

    General election constitutes a democratic life form that becomes the right of every citizen of Republic of Indonesia. General election constitutes a vehicle for every citizen to use his/her political right to elect person that he/she thinks the person is suitable to be his/her representative in house representative, regional representative council, provincial council. Right to vote is basic right for every individual/citizen that must be guaranteed by state. Method used in this research is juridical normative research that is to analyze a problem in pursuance of rule of law and prevailing regulations, by using conceptual approach. This is done by means of addressing opinions of scholars in various literatures as supporting base. In relation with grace time of adjudication of general election criminal act ruled in article 261 clause (3) Act number 8 year 2012 about general election of members of house representative, regional representative council and provincial council formally is shorter than adjudication of general criminal act in accordance to Act number 8 year 1981 about criminal procedure law. Based on the principle which is lex specialist in nature, so the grace time ruled in act number 8 year 2012 have to be prioritized or ignore the grace time of adjudication ruled in criminal procedure law. Based on provision of article 261 clause (3) Act number 8 year 2012, public prosecutor is authorized for three days at maximum to read up case file and return it if the result of investigation is not complete and accompanied by instructions about things that must be completed. Different from grace time pre prosecution in general criminal case, that is in accordance to provision of article 110 clause (4) of criminal procedure law is 14 days at maximum. Meanwhile three days to complete the investigation file of general election criminal act is not enough so result in the adjudication of general election criminal act will not handled properly. Law recommendation that can be conducted on the problem is by revising or improving the article although it is known that this general election act adheres to the principle of lex specialist derogate legi generali, that is rule of law that will specifically ignore general rule of law. Keywords: general election, general election criminal act, investigation

Detail Jurnal