Detail Karya Ilmiah
-
Implementasi Upah Lembur Pekerja/Buruh pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorKep. 102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur di PT M.S.YPenulis : MOCH. SYAIFUDDIN YUSUFDosen Pembimbing I : Hj. Azizah. S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Upah kerja lembur adalah upah yang diterima pekerja/buruh atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Dalam pemberian upah kerja lembur pastinya ada aturan yang mengatur tentang pemberian upah kerja lembur, selama ini pemberian upah kerja yang diberikan oleh PT M.S.Y tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Berdasarkan pemaparan di atas maka timbul permasalahan terkait dengan kendala pemberian upah kerja lembur dan sanksi apabila upah kerja lembur tidak diberikan sebagaimana semestinya. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan fakta. Jenis data yang digunakan berupa data hukum primer, data yang diperoleh dari wawancara secara langsung kepada responden. Sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, Teknik analisis data bersifat kualitatif. Pekerja/buruh selama ini tidak pernah menerima upah kerja lembur. Kendala yang selama ini dihadapi adalah biaya produksi dengan harga penjualan tidak balance bagi pengusaha, kurangnya skill dan pengetahuan dari para pekerja/buruh tentang pemberian upah kerja lembur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kurang aktifnya pemerintah dalam menangani masalah pemberian upah kerja lembur. Sanksi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang melalui Departemen Tenaga Kerja adalah kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ketentuan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 187 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pekerja/Buruh, Kendala Upah Lembur, Sanksi PT. M.S.Y.
AbstractionOvertime wages are the wages workers / laborers on the work in accordance with the amount of overtime he does. In granting overtime wages certainly no rules governing the provision of overtime, during the administration of wages given by PT M.S.Y does not comply with government regulations. Based on the above, the exposure arising problems related to constraints granting overtime wages and overtime wages sanction is not given properly. Legal research method used is empirical legal research is descriptive using facts approach. The type of data used in the form of primary legal data, data obtained from interviews directly to the respondent. The data source of primary legal materials, secondary, and tertiary data analysis technique is qualitative. Workers / laborers so far never received overtime pay. Constraints that have been facing is the cost of production with the sales price does not balance for entrepreneurs, lack of skill and knowledge of the workers / laborers on the granting of overtime in accordance with the legislation, the government is less active in addressing the issue of providing overtime pay. Government sanction given to the company by the Department of Labor is a maximum confinement of 1 (one) month and a maximum of twelve (12) months and / or a fine of Rp. 10,000,000.00 (ten million rupiah) and Rp. 100,000,000.00 (one hundred million rupiah), the provisions of Article 78 paragraph (2) in conjunction with Article 187 of Law Number 13 Year 2003 on Manpower. Keywords: Workers/Labor, Overtime Wage constraints, sanctions PT. M.S.Y.