Detail Karya Ilmiah

  • TINDAK PIDANA KORUPSI (Anotasi Putusan Nomor 112/PID.SUS/TPK/2014/PN.SBY)
    Penulis : Try Sutrisman
    Dosen Pembimbing I : Ahmad AgusRamdlany, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Abstrak: Penyelewengan Pendistribusian raskin alokasi bantuan Raskin pada bulan Maret 2014 Desa Bulangan Timur Kecamatan Kabupaten Pegantenan Pamekasan sebanyak 336 sak atau 5.040 kg, beras raskin setelah dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Sub Divre Madura ternyata tidak disalurkan sampai dengan titik distribusi yang ditetapkan tetapi diturunkan di gudang / tempat lain. Tujuan untuk diselewengkan dan dijual kepada pihak lain yang tidak berhak, yaitu dengan cara mengganti karung / kemasan berlogo bulog 15 kg / sak menjadi kemasan 50 kg / sak tanpa logo bulog. penyelesaian dari permasalahan isu hukum ini diputuskan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan menetapkan tersangka atas nama Khairul Kalam. peneliti simpulkan bahwa yang digunakan jaksa penuntut umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), huruf a, b, ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1), huruf a, b, ayat (2) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, serta Perbuatan terdakwa KHAIRUL KALAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dan Jaksa penuntut umum membuat dakwaan secara ALTERNATIF dan telah di adili atau terbukti bersalah. Kata Kunci : Anotasi, Korupsi

    Abstraction

    Abstract: Deviation Distribution of Raskin allocation of aid Raskin in March 2014 Village Bulangan East Sub District Pegantenan Pamekasan many as 336 bags or 5,040 kg, rice Raskin after being removed from the warehouse Bulog Sub Division Madura was not distributed to distribution points, and that are unloaded at the warehouse / another place. Destination for diverted and sold to other parties who are not eligible, namely by replacing the bag / packaging bearing the Bulog 15 kg / 50 kg sacks into packaging / sak without logo Bulog. the completion of these legal issues issues decided in the Corruption Court in Surabaya District Court, with a set of suspects on behalf of Khairul Kalam. Researchers concluded that used public prosecutor is Article 2 (1) jo. Article 18 paragraph (1), letters a, b, subsection (2) of Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication as amended and supplemented by Law No. 20 of 2001 jo. Article 55 paragraph (1) ke- 1 of the Criminal Code, and Article 5, paragraph (1) letter a jo. Article 18 paragraph (1), letters a, b, subsection (2) of Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication as amended and supplemented by Law number 20 Year 2001 jo. Article 55 paragraph (1) ke- 1 of the Criminal Code, as well as the act of the defendant KHAIRUL KALAM as stipulated and criminalized and the prosecutor makes it ALTERNATIVE charges and has been prosecuted, or convicted. Keywords: Annotation, Corruption

Detail Jurnal