Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 287 AYAT 1 (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRES BANGKALAN)Penulis : BAGUS SETYAWANDosen Pembimbing I : BOEDI MUSTIKO, S.H.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Diskresi kepolisian merupakan tindakan kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum. Penerapan diskresi kepolisian dalam pelaksanaan tugas di Indonesia masih ada perbedaan pemahaman mengenai diskresi kepolisian dan belum ada ukuran serta aturan yang jelas, Hal ini menjadi menarik untuk diteliti karena dalam pelaksanaannya praktek penerapan diskresi kepolisian sudah sering dilaksanakan oleh Polres Bangkalan. Salah satu yang dilaksanakan diskresi kepolisian Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal ini penerapan diskresi kepolisian terhadap para pengatar siswa dan siswi Sekolah Dasar Negeri Kemayoran 1 yang melintas melawan arus atau melanggar rambu-rambu, yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas di Polres Bangkalan, namun perlu dianalisa apakah tindakan kepolisian di Bangkalan tersebut benar-benar termasuk diskresi kepolisian. Diskresi kepolisian yang diatur dalam Pasal 18 Ayat a (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kata kunci : diskresi kepolisian, rambu-rambu, polisi lalu lintas
AbstractionPolice Discretion is the action of the police in performing their duties and authority to act according to his own judgment in the public interest. The application of police discretion in the implementation of tasks in Indonesia there are still differences of understanding regarding police discretion and there are no clear rules as well as the size, It becomes interesting to study because in actual practice the application of police discretion has often carried out by the Police Bangkalan. One of the police discretion implemented Article 287 paragraph (1) of Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transportation in this regard to the application of police discretion pengatar male and female students of State Elementary School Kemayoran 1 passing against the current or abuse rambu- signs, conducted by traffic police officers in the police Bangkalan, but need to be analyzed whether the police action in Bangkalan actually include police discretion. Police discretion under Article 18 Paragraph A (1) of Law No. 2 of 2002 on the Indonesian National Police. Keywords: police discretion, signs, traffic police
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal