Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS YURIDIS TENTANG CHAROK/ PEMBUNUHAN DENGAN LATAR BELAKANG PERSELINGKUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADAT MADURAPenulis : ALIUL HUDADosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Kasus-kasus klasik yang terjadi dimasyarakat antara lain pembunuhan, pencurian, penganiayaan, dan pemerkosaan. Menarik untuk dikaji dalam hal ini ialah mengenai pembunuhan. Sebab di beberapa daerah aturan pidana mengenai pembunuhan bertentangan dengan norma-norma atau hukum adat suatu daerah. Terdapat aturan adat di suatu daerah yang membolehkan orang untuk membunuh orang lain disebabkan suatu hal sedangkan hal itu dianggap wajar. Namun, dalam perspektif hukum pidana disebutkan siapa saja yang menghilangkan jiwa orang lain di ancam pidana.Apabila kita melihat ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang selanjutnya disingkat KUHP, segera dapat diketahui bahwa pembentuk undang-undang telah bermaksud mengatur ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan-kejahatan yang ditunjukkan terhadap nyawa orang itu dalam buku ke II Bab ke-XIX KUHP yang terdiri dari tiga belas pasal yakni dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Menurut Pasal 338 KUHP disebutkan : “barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, di hukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Kejahatan ini di namakan “makar mati” atau “pembunuhan” (doodslag). Disini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu di sengaja, intinya dimaksud, termasuk niatnya. Menurut hukum adat Madura yang tidak tertulis, orang diperbolehkan untuk membunuh pelaku zina/perselingkuhan (isteri/suami) orang lain tersebut. Hal ini dikarenakan telah menginjak harga diri atau kehormatan laki-laki, sehingga sering terjadi kasus pembunuhan yang latar belakangnya baik itu pasangan pria atau wanitanya yang melakukan perselingkuhan terlebih dahulu. Kata Kunci: Charok, Pembunuhan, Perselingkuhan.
AbstractionClassical cases that occur in the community include murder, theft, torture, and rape. Interesting to examine in this case is about murder. For in some areas criminal rules concerning murder contradict the norms or customary law of a region. There is a customary rule in an area that allows people to kill others for a thing while it is considered normal. However, in the perspective of criminal law mentioned anyone who removes the soul of another person in criminal penal. When we look into the Criminal Code, hereinafter abbreviated as the Criminal Code, it can be seen immediately that the legislator has intended to regulate criminal provisions about The crimes shown to the person's life in the second book of the nineteenth chapter of the Criminal Code consisting of thirteen articles of Article 338 to Article 350. According to Article 338 of the Criminal Code it is vii stated: "Whoever intentionally removes the souls of others, in Law, because of death, with imprisonment for fifteen years ". This crime is called "death moom" or "murder" (doodslag). Here it takes an act that results in the death of another, while the death is deliberate, essentially intended, including its intentions. According to Madura's unspoken adat law, one is permitted to kill offender / adultery (wife / husband) of the other person. This is because it has stepped on the dignity or honor of men, so often the case of murder that the background is either a male or female partner who committed an affair first. Keywords: Charok, Killing, Infidelity.