Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PIDANA ISLAM
    Penulis : RIZKI
    Dosen Pembimbing I : Ahmad Agus Ramdlany, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hukum Islam sangat melindungi hak asasi manusia di bandingkan dengan pandangan atau pemikiran hukum barat eropa. perbedaan itu terjadi karena pemikiran hukum barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentris, artinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya pandangan hukum Islam yang bersifat teosentris, artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting akan tetapi yang lebih utama adalah allah, allahlah pusat segala sesuatu. Al-Quran sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar hak asasi manusia serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Hal ini dapat dilihat dalam al-quran surah al-Maidah ayat 32, surah al-Hujarat ayat 13, dan surah al-Kahfi ayat 29. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian normatif merupakan jenis penelitian yang memfokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Serta yang terdapat dari peraturan perundang-Undangan dan buku-buku atau hasil penelitian yang terkait dengan pokok permasalahan yang diteliti dalam hukum islam. Dalam menjamin hak asasi manusia dalam hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan tuhan belaka, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakat dan dengan benda dan alam sekitarnya. Sebagai satu sistem ia mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai dimensi. Hal itu dapat dilihat pada tujuan hukum Islam yaitu untuk memelihara hak agama adalam surah Al-Baqarah ayat 136 dan surah Al-Kahfi ayat 29, memelihara jiwa dalam surah Al-Maidah ayat 45 dan surah Al-Isra ayat 33, memelihara akal surah At-Taubah: 122, memelihara keturunan dalam surah Al-Baqarah ayat 233, dan memelihara harta dalam surah An-Nisa ayat 29. Hukum pradilan islam berlandasan Al-Quran dan Al-Hadis diantaranya: Dalil Dalam Al-Qur’an surah an-Nisa ‘ ayat 135, surah al-Maidah ayat 8, surah an-nahl ayat 90 dan surah an-Nisa’ ayat 58. Sedangkan dalam Al-Hadis Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu, Abu Hurairah Radliyallaahu anhu, Abu Bakrah Radliyallaahu 'Anhu dan dari Ali Radliyallaahu 'an. Maka dari itu Hukum peradilan Islam untuk menegakkan keadilan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syariat, yang demikian itu disebut sebagai siasat untuk kemaslahatan umat manusia dan tidak lain adalah subtansi keadilan allah dan rasulnya. Kata kunci : Hukum Pidana Islam Melindungi Hak Asasi Manusia

    Abstraction

    Islamic law intensely more protects human right than the view and the consideration of western uerope law. That differencess is happened because western law?s consideration view human right only for antropocentris, it means that it focused on human being. By those consideration, human being is so emphasized. On the contrary, islamic law?s viewing is included on teosentris, it means it is focused into God. Human creature is surely important but the most prominent thing is Allah. Allah is the principal of everything. The Koran as the first source of law for moslem was put the principals of human right, the truth, and also the justness. This matter can be observed in the Koran sura Al-Maidah 32th verse, sura al-Hujarat 13th verse, dan sura al-Kahfi 29th verse. The kind of this research is included on normative law?s research. It means that normative research in the kind of research that focuses to examine the assembling of positive law?s rules and norms. In addition, it is available from the regulation of legislation and the books or the result of research related to main problem which is examined in Islamic law. Within ensure human right in islamic law is not only organizes the relationship between human creature and God, but it is also organizes the relationship between human creature and them self, with society and good and the nature around them. As one system, it organizes the life and human life in kind of dimension. These matters can be observed on the purpose of islamic law. It is to maintain religon right that reflect on sura Al-Maidah 45th verse and sura Al-Isra 33th verse, maintaining mind in sura At-Taubah: 122th verse, maintaining the generation in sura Al-Baqarah 233th verse, and maintaining wealth in sura An-Nisa 29th verse. The islamic judicature law is based on the quran and Al-Hadist thats are: the argumetation in the Koran sura an-Nisa „ 135 th verse, sura al-Maidah 8 verse, sura an-nahl 90 th verse dan sura an-Nisa? 58 th verse. Meanwhile, in Al-Hadist by Buraidah Radliyallaahu 'anhu, Abu Hurairah Radliyallaahu anhu, Abu Bakrah Radliyallaahu 'Anhu and also by Ali Radliyallaahu 'an. Therefore, the Islamic judicature law that is to erect the justness forms the part of Islamic law which is inseparable. It is also included as strategy for Muslim?s prosperity that is formed as the substantive of Allah?s justness and the prophet. Keywords: Islamic criminal law protects human right.

Detail Jurnal