Detail Karya Ilmiah
-
UPAYA HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MENGALAMI KEKERASAN OLEH PENYIDIK DALAM PROSES PENYIDIKANPenulis : MOHAMMAD EFENDIDosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, SH., MHum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penyelidikan dan penyidikan perkara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat. Dalam proses penahanan dan pemeriksaan tersangka bebas memberikan jawaban atas pertanyaan dari penyidik dengan kata lain bahwa tersangka bebas memberikan keterangan tanpa adanya paksaan dan ancaman, namun kenyataan dilapangan masih banyak terdapat kekerasan oleh penyidik demi mendapatkan pengakuan tersangka. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap seorang warga negara dan tidak terkecuali kepada seorang tersangka, maka Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis suatu permasalahan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan Terkait dengan pemeriksaan tersangka ada hal yang perlu diperhatikan khususnya pemahaman Pasal 117 ayat Kata kunci : Penyelidikan dan Penyidikan, Perlindungan Hukum, Kekerasan tersangka
AbstractionCrime initial investigation and investigations are to find and obtain or at least approach the material truth, the truth as complete of a criminal case by applying the provisions of the criminal code procedure honest and properly. On the detentionand interrogation process , the suspects gave answers freely to the questions of investigators, in other words that the suspect is free to provide information without coercion and threat in detentionand interrogation process . however there are still many of violencein the field by investigators for recognition from the suspect. To provide protection of law for the citizen and the suspectwithout an exception , law number 8 year 1981 concerning the criminal procedure The method used in this research is normative. juridical research is to analyze a problem by applicable laws and regulations. The approach used was statute approach. Conducted by examining all relevant laws and regulations to the law issues being handled. Regarding the examination of the suspect, there are things to consider in particular the understanding of Article 117 section Keywords : Initial investigation ,Investigations, Protection of law, violence of suspect