Detail Karya Ilmiah
-
PEMBERLAKUAN PERPPU NO. 01 TAHUN 2016 DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN DI INDONESIAPenulis : Abdul FaksanDosen Pembimbing I : Tolib effendiDosen Pembimbing II :Abstraksi
Dengan melihat semakin meningkat secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat, pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Dengan ini pemerintah membuat sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang –Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan bertujuan unutk memberikan efek jera dan mengurangi kasus tinggakat kekerasan seksual terhadap anak. Dalam Perppu no. 1 tahun 2016 selain pemenetapkan pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, pemerintah juga menambah pemberatan pidana berupa tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Tujuan pemidanaan berkaitan erat dengan tujuan pembinaan terhadap narapidana, dalam Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa pembinaan narapidana dalam pemasyarakatan bertujuan untuk terbentuknya warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiaki diri, tidak mengulangi tindak pidanan dan dapat diterima kembali dalam masyarakat. Dengan demikian sanksi pemberatan pidana yang terdapat pada Perppu no 1 tahun 2016 terkesan bersifat represif dan memperkenalkan kembali konsep penghukuman badan karena adanya pemaksaan dalam bentuk fisik (Corporal Puishment) sehingga sanksi pemberatan tidak sesuai dengan konsep tujuan pemidanaan di Indonesia yang menitik beratkan pada konsep rehabilitasi
AbstractionBy seeing significantly improved sexual violence against children which threaten and endanger the lives of children, damaging private life and child development, as well as disrupt the sense of comfort, peace, security, and public order, the government looked at the criminal sanctions imposed for perpetrators of sexual violence against children yet provide a deterrent effect and have not been able to comprehensively prevent sexual violence against children. With the government making a Government Regulation in Lieu of Law (PERPPU) number 01 in 2016 on the second amendment of Law No. 23 OF 2002 on the protection of children. With fatherly aims to provide a deterrent effect and reduce tinggakat cases of sexual abuse of children. In Perppu no. 1 2016 in addition to the criminal pemenetapkan principal form of imprisonment and fined, the government also adds criminal weighting in the form of action castrated and installation of electronic detectors for perpetrators of sexual crimes against children, The purpose of punishment is closely related with the purpose of providing guidance to the inmates, in Law - Law No. 12 of 1995 on Penal mention that coaching inmates in correctional aims for the establishment of prisoners to become fully human, realized the mistake, memperbaiaki themselves, not to repeat pidanan and acceptable return in society. Thus the weighting of criminal sanctions contained in the 2016 regulation has no one impressed repressive and reintroduce the concept of corporal punishment for their compulsion in physical form (Corporal Puishment) so that the weighting sanctions incompatible with the concept of the purpose of punishment in Indonesia that focuses on the concept of rehabilitation