Detail Karya Ilmiah
-
Fungsi Patroli Kepolisian Guna Menanggulangi Tindakan Kriminalitas Di Polsek Klampis Kabupaten BangkalanPenulis : ACHMAD SANUSIDosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, Sh.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU No. 2/2002), fungsi kepolisian Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi patroli di dalam kepolisian diemban oleh Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Satuan Pengamanan Objek Khusus (Sat Pam Obsus). Satuan-satuan tersebut bertanggung jawab terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban baik di jalan, di sekolah, kantor-kantor, objek pemerintahan, dan tempat umum lainnya. Patroli, pengaturan, penjagaan dan pengawalan serta pelayanan masyarakat adalah tugas-tugas esensial dalam tindakan perventif, yang sasaran utamanya adalah menghilangkan atau mengurangi bertemunya niat dan kesempatan terjadinya pelanggaran atau kejahatan. Satuan Samapta yang bertugas 24 jam merupakan divisi terbesar dalam kesatuannya baik di Indonesia maupun di dunia. Skripsi ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan patroli polisi dalam menanggulangi tindakan kriminalitas.dan untuk mengetahui Faktor-faktor apakah yang menghambat kepolisian untuk menanggulangi tindakan kriminalitas yang terjadi di Kecamatan Klampis. Polsek Klampis sudah melakukan fungsi patroli tetapi dalam pelaksanaan belum maksimal disebabkan personil yang kurang dan sarana perlengkapan yang sudah tidak memadai, untuk itu penulis menyarankan penambahan personil di Polsek Klampis dan pemulihan terhadap peralatan-peralatan yang sudah rusak untuk memaksimalkan kinerja polisi. Seluruh lapisan hendaknya berpatisipasin dengan pihak polisi dalam upaya penanggulangan kejahatan terutama upaya preemtif dan upaya preventif untuk menekan tingginya angka kejahatan khususnya di wilayah hukum kecamatan Klampis. Kata kunci : Patroli, Fungsi Patroli, Kriminalitas.
AbstractionPolice Patrol Function To Address Action Crime In Polsek Klampis district Bangkalan Abstract Based on Article 2 of Law Number 2 Year 2002 concerning the Police of the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as Law No. 2/2002), the function of the Indonesian police is one of the functions of State government in the field of maintaining security and public order, law enforcement, protection, And service to the community. The patrol function in the police force is carried out by the Samapta Unit, Traffic Unit (Satlantas), and the Special Object Security Unit (Sat Pam Obsus). These units are responsible for maintaining security and order both on the street, at schools, offices, governmental objects, and other public places. Patrolling, arrangement, guarding and escorting and community service are essential tasks in a perventive action, whose primary objective is to eliminate or reduce the meeting of intent and opportunity of the offense or crime. The 24-hour unit of Samapta is the largest division in its unity both in Indonesia and in the world. This thesis aims To know the implementation of police patrols in tackling criminal acts.dan to know What factors are inhibiting the police to cope with criminal acts that occurred in Klampis District. Polsek Klampis has done patrol function but in the implementation has not been maximal due to the lack of personnel and equipment facilities that have been inadequate, for the authors suggest the addition of personnel in Klampis Polsek and recovery of equipment that has been damaged to maximize police performance. All layers should participate with the police in the effort to overcome the crime, especially the preemptive and preventive efforts to suppress the high number of crimes, especially in the district of Klampis. Keywords: Patrol, Patrol Function, Crime.