Detail Karya Ilmiah
-
TANGGUNG GUGAT PENUMPANG TERHADAP PENGANGKUT DALAM ANGKUTAN DARATPenulis : RACHMAN AKBARDosen Pembimbing I : Hj. Azizah.,SH.M.HUMDosen Pembimbing II :Abstraksi
Istilah ”Pengangkutan” berasal dari kata ”angkut” yang berarti ”mengangkut dan membawa”, sedangkan istilah ”pengangkutan” dapat diartikan sebagai ”pembawaan barang-barang atau orang-orang (penumpang)”. “Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab pengankut terhadap penumpang, dan upaya dalam mendapatkan ganti rugi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang. Jenis penelitian dalam penulisan skirpsi ini adalah penelitian normatif, Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan Pendekatan Statute Approarch, yaitu “pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi”. Bentuk pertanggung jawaban perusahaan jasa angkutan darat atas kesalahan yang merugikan konsumen adalah memberi ganti rugi sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ganti kerugian terhadap penumpang yang disebabkan oleh pekerja dalam perusahaan (Pasal 191) perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan . Ganti kerugian terhadap penumpang akibat penyelenggaraan angkutan (Pasal 192 (1)) kerugian sebagaimana yang dimaskud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan. Upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang dengan cara Negoisasi artinya perundingan maka negoisasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa nonlitigasi yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dengan cara musyawarah dan/atau berunding tanpa adanya bantuan dari pihak ketiga untuk mencari pemecahan masalah yang dianggap adil bagi para pihak. Kata Kunci: Tanggung Gugat Penumpang dan Upaya Hukum
AbstractionThe term "Transport" is derived from the word "public transportation" which means "to transport and carry", while the term "carriage" can be interpreted as "carriage of goods or people (passengers)". "Transportation is a reciprocal agreement between the carrier by the sender, wherein the carrier binds itself to organize the transport of goods and / or people from one place to a particular destination safely, while the sender's undertaking to pay the freight". The problem in this study is how responsibility pengankut to passengers, and efforts to obtain redress. The purpose of this study was to determine how the responsibility of the passenger carrier. This type of research in writing this skirpsi is normative research, problem approach method used in writing this essay using the approach Approarch Statute, namely "approach by using legislation and regulations". Liability company form of land transportation services for the mistakes that harm consumers is to give compensation as described in Law No. 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transportation. The compensation to passengers caused by the workers in the company (Article 191) public transport company responsible for the losses caused by any acts of persons employed in the organization of transport activity. The compensation to passengers as a result of the implementation of transport (Article 192 (1)) losses as dimaskud in paragraph (1) shall be calculated based on the losses that obviously experienced or part of the service charge. Efforts to be made by the passengers by means of negotiations means negotiations, the negotiations are a means of dispute resolution litigation undertaken by the parties to the dispute with deliberation and / or negotiate without the assistance of a third party to find solutions to problems that are considered fair for the parties , Keywords: Passenger Liability and Remedies