Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS GENERAL PUBLIC LICENSE PADA OPEN SOURCE SOFTWARE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
    Penulis : SHINTA NURISSYIMA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pada perangkat lunak (software) umumnya terdapat lisensi. Satu diantaranya adalah GNU GPL (General Public Lisence) yang mana GPL ini adalah suatu lisensi yang bersifat open source software. Ketentuan di dalam GPL memberikan hak pada setiap orang (pengguna /penerima lisensi/licensee) dapat melihat kode sumber (source code) yang disediakan dari program tersebut serta juga dapat bebas untuk mendistribusikan, menggandakan, hingga menggandakannya tanpa harus meminta izin kepada pencipta utamanya tanpa harus membayar royalty kepada pencipta aslinya. Dengan demikian timbul beberapa permasalahan hokum bahwa yang menggunakan syarat dan ketentuan GPL, nantinya akan menghilangkan hak pencipta awal software (pemberi lisensi/licensor) tersebut. Pada dasarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 82 Ayat 3. Masalah hokum selanjutnya juga timbul saat para pengguna GPL telah terlanjur menghilangkan atau mengambilalih seluruh hak pencipta atas ciptaanya, pertanyaan yang muncul adalah prosedur hokum apakah yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kembali seluruh hak pencipta atas ciptaannya. Sedangkan belum ada undang-undang yang secara jelas dan terperinci mengatur pengembalian hak pencipta atas General Public License. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan statue approach atau pendekatan perundang-undang. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa GPL menurut UU Hak Cipta tidak dapat dibenarkan apabila dapat menghilangkan ciptaan atas pencipta aslinya. Namun, di sisi lain lisensi pemberi lisensi dan penerima lisensi bebas mengatur sendiri hal yang dikehendaki dengan syarat adanya kesepakatan dari keduanya sebagaimana syarat sahnya suatu perjanjian. Sedangkan untuk melindungi ciptaan atas penciptanya UU Hak Cipta telah mengatur tindakan ganti kerugian yang dapat ditempuh melalui keperdataan maupun pidana. Kata kunci : GPL (General Public Lisence), HakKekayanIntelektual, Program Komputer (software), Open Source

    Abstraction

    In the software generally are licensed. One of them is the GNU GPL (General Public License) which GPL is a license that is open source software. The provision in the GPL gives the right to every person (user / licensee / licensee) can view the source code provided of the program and also be free to distribute, copy, to make copies without having to ask permission to the creator of the main without having to pay royalties to the original creators. Thus it raises some legal issues that are using terms and conditions of the GPL, will eliminate the initial software author's rights (licensor / licensor) is. Basically not in accordance with Law No. 28 of 2014 Article 82 Paragraph 3. The next legal problem also arises when the GPL users have already been eliminated or taken over the whole of author's rights upon its creation, the question that arises is whether the legal procedure that can be taken to restore the whole of author's rights on his creations. While there are no laws that clearly and in detail arrange the return of author's rights on the General Public License. By using research methods approach or approaches statue approach law-legislation. From these results, it is known that the GPL under copyright law can not be justified if it can eliminate the creation on its original creator. However, on the other hand the license the licensor and the licensee is free to set its own terms desired by the terms of the agreement both as a legal contract terms. Meanwhile, to protect creation over the creator of the Copyright Act has set the action for damages which can be reached via keperdata and criminal. Keywords : GPL (General Public License), Rights of Intellectual Wealth, Computer Programs (Software), Open Source.

Detail Jurnal