Detail Karya Ilmiah
-
PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM PIDANAPenulis : Abd. RahimDosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, S.H., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pidana penjara seumur hidup dalam perspektif ilmu hukum pidana secara doctrinal lazim ditafsirkan sebagai pidana selama hidup/sepanjang hidup yang bersifat pasti (definite sentence) karena sifat pidana dikenakan jangka waktu yang pasti (a definite period of time), yaitu menjalani pidana sepanjang hidupnya walaupun orang tidak tahu pasti berapa lama masa hidup seseorang di dunia ini dan bersifat “in determinate” karena si terpidana tidak tahu pasti kapan dia bisa dilepaskan kembali kemasyarakat. Dalam KUHP tidak secara detail menjelaskan batasan pidana seumur hidup Pasal 12 ayat (1) KUHP hanya mengakui adanya pidana seumur hidup. Namun dalam konsep pemasyrakatan yang bertujuan untuk membina dan memperbaiki selama jangka waktu tertentu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Seumur hidup dapat diganti dengan penjara sementara setelah menjalani pidananya minimal lima tahun sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi setelah terlebih dahulu mengajukan grasi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tantang grasi. Penelitian untuk menyusun skripsi ini merupakan penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh bahan hukum adalah pendekatan konsep (conceptual approach), bahan untuk digunakan untuk membahas rumusan isu hukum adalah bahan hukum primer sekunder dan trisier. Analaisis bahan hukum dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pidana seumur hidup dalam ilmu hukum pidana sebagai penderitaan kemudian cenderung tidak sejalan dengan konsep pemasyarakatan, teori retrebutive sebagai pengaruh pidana seumur hidup yang menempatkan terpidana dalam penderitaan yang tidak terbatas akibat pencabutan kemerdekaan sepanjang hidupnya
AbstractionLife imprisonment in the perspective of the science of criminal law as a doctrinal commonly interpreted as a criminal for life / whole life that are certain (definite sentence) becausethe characteristic of the criminal subject getting adefinitive period (a definite period of time), which is undergoing a criminal all his life even though the person not sure how long one's life in this world and have character "in determinate" because the convict did not know exactly when he could be released back in the society. In the KUHP(Criminal Code) not specifically explain the boundaries of life imprisonment Article 12 verse (1) KUHP(Criminal Code) only recognizes the existence of life imprisonment. But in the concept of soceity that aims to develop and improve over a certain period, Article 5 of Law No. 12 in 1995 concerning the correctional services. Lifetime could be replaced with a temporary prison after serving a minimum of five yearsaccording to the Decree of Indonesian PresidentialNo. 174 in 1999 concerning to Remission after first submitting clemency according to Law Number 22 in 2002 about clemency. The research for this thesis is the study of law. The approach used to obtain the material of law approaching to the concept (conceptual approach), the object which is used to discuss the formulation of legal issues are primary secondary and tertiary. The analisis of law object used by deductively. The Results showed of life imprisonment in sceince of criminal law as suffering then inclined out of line with the concept of soceity. The retrebutive theory as a life imprisonment influence that puts convicted in suffering is not limited due to the lifting of independence throughout his life