Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM ANAK YANG MENGALAMI KEKERASAN BERDASAR UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
    Penulis : KHUSNUL KHOTIMAH
    Dosen Pembimbing I : Boedi Mustiko, SH,.Mhum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Anak sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai mahkluk sosial sejak dalam kandungan mempunyai hak untuk hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan. Masalah perlindungan hukum dan hak – hak bagi anak – anak merupakan salah satu pendekatan untuk melindungi anak – anak di Indonesia. Anak memerlukan pemeliharaan dan perlindungan khusus dari orang tuanya. Namun orang tua masih banyak yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Bahkan ancaman kekerasan terhadap anak dari luar pun masih terus mengintai anak – anak di Indonesia. Pemikiran untuk meneliti terhadap anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh wali murid. Penulis tertarik melakukan penelitian tentang perlidungan hukum terhadap anak korban kekerasan berdasar Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta apa yang menjadi kendala dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu terfokus pada persoalan – persoalan hukum berdasar aturan – aturan tertulis, meneliti bahan pustaka atau sekunder dibidang hukum yang berkaitan dengan yang menjadi permasalahn dalam penelitian ini. Aturan tertulis berupa aturan yang mengikat yaitu dalam hal ini Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa data deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari umum ke khusus dengan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang ada. Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 mampu memberikan perlindungan kepada anak yang mengalami kekerasan atau perlakuan tidak sewajarnya dari orang – orang yang seharusnya menjadi contoh atau bahkan panutan dalam kehidupan sehari – hari. Perlindungan hukum terhadap anak diatur didalam Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 didalam Pasal 80, 81, 82, 83, 86 A, 87, 88, 89, sudah dijelaskan ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Adapun kendala yang dihadapi dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan adalah sebagai berikut kurangnya kesadaran masyarakat akan adanya hukum, ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan dinilai masih ringan, dan tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sehingga membuat lembaga yang berwenang dalam penanganan kasus kekerasan anak dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak berjalan lamban. Kata kunci : anak, kekerasan anak, perlindungan hukum.

    Abstraction

    Children as creatures of God Almighty and as social beings in the womb has a right to life and freedom and protection. Legal protection and rights issue - the rights of the child - the child is one approach for protecting children - children in Indonesia. Children require special maintenance and protection of their parents. But parents are still many who committed abuses against children. Even the threat of violence against children from outside and still continues to lurk children - children in Indonesia. Thought to research on children who are victims of violence in the educational environment that is done by the parents. The authors are interested in doing research on the legal protection of children victims of violence by Law Number 35 of 2014 about the changes of criminal code Number 23 years 2002 on Child Protection. And what the constraints in order to provide legal protection for child victims of violence. This study uses normative research is focused on the issue - the issue based on the rule of law - the rules of writing, researching library materials or secondary field of law relating to the permasalahn in this study. Rules written in the form of binding rules that in this case the Law Number 35 of 2014 on Child Protection. Data analysis method used in this study is the deductive method of data analysis that draw a conclusion from general to specific with by laws - laws that exist. The constutions Number 35 of 2014 to provide protection to children who have experienced violence or unreasonable treatment of people - those who should be an example or role model even in daily life - today. Legal protection of children stipulated in Law Number 35 of 2014 in Article 80, 81, 82, 83, 86 A, 87, 88, 89, described the threat of punishment against perpetrators of violence against children. The constraints faced in order to provide legal protection for child victims of violence is as follows lack of public awareness of the existence of the law, the threat of punishment against perpetrators of violence is still considered mild, and the lack of public confidence in the law enforcement officers that make institutions authorized in handling cases of violence children and the implementation of the legal protection of children is slow. Keywords: children, child abuse, legal protection.

Detail Jurnal