Detail Karya Ilmiah

  • PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL CABANG BANGKALAN
    Penulis : NUR RAHMANIAH
    Dosen Pembimbing I : HJ. AZIZAH SH.,MHum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Fidusia merupakan salah satu dari beberapa lembaga jaminan yang sudah lama dikenal oleh masyarakat dan telah mendapat pengakuan dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Semakin terkenal fidusia di dalam masyarakat maka semakin banyak pula masyarakat yang mempergunakan obyek fidusianya untuk dijadikan jaminan guna memperoleh pinjaman atau kredit dari bank. Dalam setiap pemberian kredit yang dilakukan oleh bank tentu di dalamnya mengandung resiko karena bisa saja dikemudian hari debitur tidak lagi mempunyai kemampuan untuk membayar hutangnya sehingga terjadilah kredit macet. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Yang dimana dalam menganalisis menggunakan penelitian yang bersifat kualitatif berdasarkan data-data yang diperoleh kemudian dikaitkan dengan perundang-undangan dan berdasarkan penelitian di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor faktor yang menyebabkan kredit macet di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Bangkalan adalah faktor dari debitur yaitu usaha debitur mengalami kegagalan atau bankrut dan faktor dari kreditur (bank) yaitu Keterbatasan kemampuan manusia (pihak bank) dalam memprediksi masa yang akan datang, apalagi dalam situasi dan kondisi ekonomi yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian. Adapun penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Bank Tabungan Pensiunan Nasional dalam menangani masalah kredit macet dengan jaminan fidusia yaitu pertama, pihak bank akan melakukan pendekatan secara personal kepada debitur. Kedua, memberikan surat peringatan kesatu, surat peringatan kedua dan surat peringatan ketiga kepada debitur. Ketiga, melakukan tindakan (penyitaan) terhadap barang jaminan debitur. Kata Kunci: Fidusia- Kredit Macet- Penyelesaian.

    Abstraction

    Fiduciary constitute on of from institution security its been a long time be known socially and has received recognition in law No 42 year 1999 about fiduciary. The more famous fiduciary in a society the more many of the community who use objects fiduciary for used as collateral obtaining a loan or credit from banks. In every giving credit conducted by the bank certainly in the risk because it can be at a later time the debtor no longer has abilility to pay the debt so there bad credit. This research method use kind of empirical research. That where the analyzing using research qualitative based on data from the data then linked the laws and based on research in the field. The results of this study show that factors cause bad credit in savings bank retired nation bangkalan branch is factors of debtors the debtors business experience failure or bankrutcy and factors of creditors (bank) is limitation ability human (the bank) in predicting the future, especially in the situation and conditions economy rapidly changing and uncertainty. The completion which is conducted by savings bank retired nation bangkalan branch in dealing bad credit problems with fiduciary is one, the bank will do approach personally to debtor. Second, give warning letters unity, second warning letter and the third warning letter to debtor. Third, taking action (foreclosure) against the collateral of the debtor. Kata Kunci : Fiduciary- Bad credit- Completion.

Detail Jurnal