Detail Karya Ilmiah
-
PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MENCEGAH PEREDARAN NARKOTIKA DI WILAYAH BANGKALAN (STUDI KASUS POLRES BANGKALAN)Penulis : ADHI CANDRA SETIAWANDosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, SH., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Perbuatan-perbuatan pidana adalah perbuatan yang menurut wujud dan sifatnya bertetangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum. Dengan kata lain, perbuatan yang melanggar atau melawan hukum. Tegasnya mereka yang merugikan masyakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata aturan dalam pergaulan masyarakat dapat pula dikatakan telah melakukan perbuatan-perbuatan pidana. Salah satu perbuatan pidana yang selalu menjadi perbincangan dan perdebatan hukum tidak ada habisnya adalah Peredaran Narkotika. Narkotika secara etimologis berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcois yang berarti menidurkan dan pembiusan. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol.: BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat Kepangkatan Brigadir sampai dengan inspektiur. Kata Kunci: Bhabinkamtibmas, Peredaran Narkotika.
AbstractionIn accordance with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia of the Second Amendment, the Decree of the People's Consultative Assembly of the Republic of Indonesia No. VI / MPR/2000 and Decree of MPR No.VII / MPR / 2000, internal security is formulated as the objective format of the Indonesian National Police and consistently Expressed in the details of the main task of maintaining security and public order, uphold the law, and protect, protect, and serve the community. Criminal acts are acts which, by their nature and nature, coincide with the order or order desired by law. In other words, actions that violate or against the law. Strictly those who harmed the society, in the sense of contradicting or impeding the implementation of the rules of society can also be said to have committed criminal acts. One of the criminal acts that has always been the conversation and legal debate is endless is the Circulation of Narcotics. Narcotics is etymologically derived from the English narcose or narcois which means lull and anesthesia. Bhayangkara Pembina Security and Public Order based on the Decision of the Chief of Police of the Republic of Indonesia No.Pol.KEP / 8 / II / 2009 about the change of field guide of Kapolri No.Pol .: BUJUKLAP / 17 / VII / 1997 about Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) From the Brigadier Level of Departure to the inspectorate. Keywords: Bhabinkamtibmas, Narcotics Circulation.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal