Detail Karya Ilmiah
-
SISTEM PEMBERIAN UANG JUJUR DALAM ADAT PERKAWINAN SUKU BATAK TOBA DI KEC. TIGALINGGA KAB. DAIRI PROVINSI SUMATERA UTARAPenulis : SARI MANGASI SIJABATDosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada zaman sekarang perkawinan suku batak toba dalam memberikan uang jujur/uang adat sudah bergeser dari maksud dari sebenarnya. Uang jujur sudah menjadi ajang gensi untuk memperlihatkan kemampuan ekonomi secara berlebihan. Hal tersebut sudah bertentangan dengan aturan Dalihan na tolu Batak Toba itu. Isu hukum yang dibahas sistem pemberian uang jujur dalam perkawinan masyarakat adat Batak Toba, dan pelaksanaan pemberian uang jujur sebagai adat istiadat dalam perkawinan masyarakat Batak Toba. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Adapun pendekatannya dilakukan adalah pendekatan fakta untuk memastikan suatu kebenaran. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Tokoh-tokoh adat Suku Batak Toba di Kec. Tigalingga Kab. Dairi Provinsi Sumatera Utara. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, seperti buku hukum, dan kamus hukum. Selanjutnya hasil penelitian menunjukkan bahwa, uang jujur pada Suku Batak Toba menjadi prasyarat utama untuk melangsungkan perkawinan. Pada sistem ini kedua belah pihak berunding untuk bersepakat berapa besarnya uang jujur sebelum perkawinan berlangsung. Akibat hukumnya pada sistem pemberian uang jujur tersebut, seorang suami berkuasa terhadap istri dan anak-anaknya, termasuk harta kekayaan dalam keluarga. Pelaksanaan pemberian uang jujur/biaya adat dalam perkawinan menurut adat Suku Batak Toba dilakukan secara aturan hukum tidak tertulis Dalihan na tolu. Umumnya dilihat dari hukum adat bukanlah untuk mempertemukan dan mempersatukan kedua mempelai sebagai suami istri semata-mata, tetapi juga mempertautkan kedua kerabat masing-masing suami-istri itu. Kenyataan diatas menggambarkan adanya sikap kebersamaan dan solidaritas yang kuat diantara anggota masyarakat adat Batak Toba.
AbstractionIn a modern marriage rates, Batak Toba in providing an honest buck/ the custom has shifted from the truth. The truth has become the gensi to show the economy. It has been contrary to the rules dalihan na tolu Batak Toba. The law are talking about the system of an honest buck in the marriage of the indigenous hobo Toba, and the implementation of an honest buck as customs in the marriage of the Batak Toba. The research method used is the method of research of empirical. The approach to be done is the approach of the facts to make sure the truth. The method of collecting data in this study are interviews with figures of the Batak Toba in the district Tigalingga the district of Dairi, the Province of North Sumatra. The secondary is obtained from the study of literature, such as the law book, and a dictionary of law. Furtthermore, the results revealed that, an honest buck on the Batak Toba is a main prerequisite to carry out a marriage. In this system both parties to negotiate to how much money the truth before the wedding took place. As a result of the legal system in the provision of an honest buck, a husband to take charge of his wife and children, including the wealth in the family. Implementation of the provision of an honest buck/ the cost of customs in a marriage according to traditional tribal Batak Toba was conducted by the rule of law not written dalihan na tolu. Generally viewed from the customary law is not to bring together and unite both the bride as husband and wife simply, but also combine the two relatives of each husband and wife. The above describes the attitude of togetherness and solidarity are stronger between members of indigenous communities Batak Toba.