Detail Karya Ilmiah
-
PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (KPR) STUDI DI BANK JATIM CABANG BANGKALANPenulis : ANDI AULIA HIDAYATULLAHDosen Pembimbing I : AZIZAH SH,. M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Bank Jatim Cabang Bangkalan adalah salah satu bank yang memberikan jasa dibidang pemberian kredit pemilikan rumah di Jawa Timur khususnya di kabupaten Bangkalan. Pelaksanaan pemberian kredit pemilikan perumahan merupakan kesepakatan antara pihak bank dengan calon debitur yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Pasal 1313 KUHPerdata merumuskan pengertian perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis yaitu dengan menekankan pada aspek hukum yang berkenan dengan pokok permasalahan yang dibahas dikaitkan dengan praktek dilapangan. Sumber data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan yaitu dari Bank JatimCabangBangkalan, dan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan yang berhubungan dengan sumber primer. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dalam Pemberian Kredit pihak bank harus memperhatikan dengan teliti dan seksama terhadap kredit yang akan diberikan dengan melakukan analisis kredit dengan mempertimbangkan dalam pemberian kredit kepada nasabah meliputi 5C: 7P: 3R. 5Cyaitu 1)character 2) capacity 3) capital 4) collateral 5) condition of economy. 7 Pyaitu 1) Personality 2) Party 3) Purpose 4) Prospect 5) Payment 6) Profitability 7) Protection. Teknik Analisa Kredit 3R yaitu:1. Return (hasil yang dicapai) 2.Repayment (pembayarankembali) 3.Risk bearing ability (kemampuan untuk menanggung resiko) agar tidak terjadi kredit macet dikemudian hari. Setelah diadakan penelitian terhadap permohonan kredit secara komprehensif barulah dibuat perjanjian kredit antara pihak bank dengan debitur yang memuat berbagai ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Kendala-kendala yang sering terjadi dalam pemberian kredit pemilikan rumah oleh Bank Jatim adalah terjadinya wanprestasi dari pihak debitur yang penyelesaiannya dapat melalui pendekatan secara negosiasi ataupun menempuh jalur hukum sesuai dengan kesepakatan antara para pihak. Kata Kunci: Penyelesaian - Kredit Macet - Wanprestasi
AbstractionBank Jatim Branch Bangkalan is one of the banks that provide service in the provision of mortgages in East Java, especially in Bangkalan. Implementation of residential mortgages is an agreement between the bank with prospective borrowers are set forth in the credit agreement. Article 1313 of the Civil Code formulate the notion treaty as an act by which one or more persons bind themselves to one or more other people. The method used is the juridical sociological method is the emphasis on the legal aspects that are pleasing to the subject matter discussed is associated with the practice in the field. Sources of primary data obtained from the results of field research that is of Bank Jatim Branch Bangkalan, and secondary data obtained from the literature materials associated with primary sources. Data collected through interviews and document study. The data were analyzed qualitatively. Lending in the bank must pay close attention and careful review of the credit to be provided by the credit analysis by considering the provision of credit to customers include 5C: 7P: 3R. 5C yaitu 1) character 2) capacity 3) capital 4) collateral 5) condition of economy. 7P namely 1) Personality 2) Party 3) Purpose 4) Prospect 5) Payment 6) Profitability 7) Credit Analysis Protection. Teknik 3R namely: 1. Return (outcomes) 2.Repayment (repayment) 3.Risk bearing ability (ability to bear risk) in order to avoid bad debts in the future. Having conducted research on comprehensive credit application is made before the loan agreement between the bank and debtor that contains a variety of provisions to be implemented by each party. Constraints that often occur in the provision of housing loans by the Bank Jatim is a default of the debtor that the solution can be through approaches negosiasiataupun take legal action in accordance with the agreement between the parties. Keywords: Settlement - Bad Debt - Default