Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP USAHA GADAI SWASTA SEBAGAI PENERIMA GADAI MOBIL DENGAN STATUS SEWA
    Penulis : Tulus Gatot Saputra
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni. S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Perbuatan pidana diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Dalam perkembangannya banyak operandi tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku diantaranya melibatkan persewaan mobil dan pegadaian. Persewaan mobil menyewakan mobilnya kepada penyewa, tentu saja tidak untuk dimiliki melainkan hanya untuk digunakan beberapa waktu sesuai dengan perjanjian dan akan dikembalikan kepada pemiiliknya yaitu persewaan mobil tepat pada waktunya. Penyewa mobil yang telah membawa mobil beserta STNK tersebut dengan niat tidak baik menggadaikan mobil sewaan pada pegadaian. Anehnya lembaga pegadaian tersebut menerima mobil yang diserahkan beserta STNKnya yang jelas-jelas nama identitas pemberi gadai tidak sama dengan nama yang tertera didalam STNK. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris yang didasarkan fakta, realita dalam permasalahan yang sudah ada dilapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yaitu cara prosedur yang dipergunakan memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dahulu kemudian dilanjutkan mengadakan penelitian data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : memperlakukan mobil sewa seakan-akan mobil tersebut milik sendiri kemudian mobil digadaikan pada lembaga pegadaian, maka penyewa mobil atau pemberi gadai dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP penerima gadai atau lembaga pegadaian dapat bertanggungjawab secara pidana akibat menerima gadai berupa mobil dari orang yang tidak berhak yang diketahui dari nama identitas pemberi gadai tidak sama dengan nama yang ada dalam STNK kendaraan mobil yang dijadikan obyek gadai tersebut. Menerima gadai yang obyeknya diperoleh dari kejahatan adalah dilarang dan memenuhi rumusan Pasal 481 ayat (1) KUHP. Kata kunci : Penggelapan, gadai swasta.

    Abstraction

    ABSTRACT Interpreted as a criminal act act prohibited by a rule of law, which ban the threat that (sanctions) in the form of certain criminal for anyone who violated the ban. In its development of many operandi of criminal offenses committed by the offender of them involving rental cars and mortgages. Car rental car renting to tenants, tenyu not to possess but only to be used several times in accordance with the agreement and will be returned to the owners that the car rental on time. Car renters who have brought a car with the vehicle registration with good intentions mortgaged rental car for pawnshops. Strangely mortgage institution that accept cars that delivered its STNK which clearly name the identity of the pledgor does not match the name listed in the vehicle registration. The method used is the type of empirical research that is based on the fact, the reality of the problems existing in the field. The approach used is juridical empirical approach is the way the procedures are used to solve research problems by examining secondary data first and then proceed to conduct reaearch primary data. The results showed that : treat car rental as if the car’s own then car pawned at a pawn broking, then the car renters or pledgor can be said to have committed the crime of embezzlement as article 372 Criminal Code of recipient pledge or mortgage institution can be criminally liable as a result of receiving pledge of a car from an unauthorized person is known of the identity name of the pledgor is not the same as the names on the vehicle registration of vehicle cars that made the object of pledge. Receive lien object obtained from crime is prohibited and meets the formulation of Article 481 paragraph (1) of the Criminal Code. Keywords : embezzlement, private pawn.

Detail Jurnal