Detail Karya Ilmiah

  • PENERAPAN KONSEP RESTORATIF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Perkara Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Bkl)
    Penulis : IRWIN BUDI ANGGARA
    Dosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pengadilan anak mempunyai fungsi khusus, kekhususan itu secara normatif dicerminkan hakim yang dapat menyidangkan perkara anak diangkat secara khusus artinya tidak semua hakim dapat mengadili perkara anak, kemudian kekhususan juga terletak acara persidangan (hukum acaranya), hakim tidak boleh pakai toga, jaksa tidak boleh memakai pakaian dinas. Pemeriksaan anak di persidangan diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping, pendamping itu bukan pengacara melainkan lembaga dan proses persidangan tertutup serta pemeriksaan dengan hakim tunggal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum penelitian hukum normatif yang sering disebut juga penelitian doktrinal. Penelitian hukum normatif dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Metode penelitian normatif adalah suatu metode yang menggunakan undang-undang dalam penelitian penulisannya dan langsung merujuk pada undang-undang yang memiliki keterkaitan dengan penelitian penulis. Dan menelaah undang-undang dengan isu hukum yang berkaitan. Peradilan pidana anak saat ini mengalami pembaharuan sistem berupa munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan azas restorative justice. Hal tersebut disebabkan peraturan sebelumnya dianggap tidak memberikan perlindungan secara komprehensif kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Sistem restorative justice merupakan alternatif yang dipilih sebagai sistem penyelesaian perkara pidana anak dengan cara diversi. Peraturan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan diversi diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Perma No. 4 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan kebijaksanaan dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, disidang pengadilan sampai pada tahap pelaksanaan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak pada studi kasus perkara nomor 02/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Bkl. terlaksana dengan adanya kesepakatan antara pihak yang berperkara dan dituangkan dalam bentuk penetapan. Sebelum penetapan tersebut, terlebih dahulu telah diupayakan diversi pada tahapan penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan. Dalam proses penyidikan dan penuntutan tidak terjalin kesepakatan antara pihak yang berperkara karena permasalahan banyaknya ganti rugi. Kata Kunci : Diversi, Sistem Peradilan Anak dan Keadilan Restoratif.

    Abstraction

    The juvenile court has a special function, the specificity is normatively reflected by the judge who can hear the case of the child raised specifically means that not all judges can adjudicate the child's case, then the specificity also lies the proceedings (the procedural law), the judge shall not wear the toga, the prosecutor shall not use clothing. The examination of the child in the court is required to be accompanied by a companion, the counselor is not a lawyer but a closed institution and process of trial and examination with a single judge. Writing this thesis using legal research method of normative law research which is often called also doctrinal research. Normative legal research is used in legal research conducted by examining existing library materials. Normative research method is a method that uses the law in research writing and directly refer to the laws that have relevance with the author's research. And reviewing laws with related legal issues. The criminal justice of children currently experiencing a renewal of the system in the form of the emergence of Law Number 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of Children which promotes the principle of restorative justice. This is because the previous regulation was deemed not to provide comprehensive protection to children facing the law. Restorative justice system is an alternative chosen as a system of child crime settlement by way of diversion. Further regulations regarding diversion implementation guidelines are set out in Supreme Court Regulation No. 4 of 2014 on Guidelines for the Implementation of Diversi in the Criminal Justice System. Perma No. 4 of 2014 authorizes law enforcement officials to take measures of discretion at all levels of examination, ranging from investigation, prosecution, examination, court proceedings to the stage of execution of judgments. The results showed that the concept of restorative justice in the crime of maltreatment committed by children in case study case number 02 / Pid.Sus-Anak / 2014 / PN.Bkl. accomplished by an agreement between the litigant and set forth in the form of determination. Prior to the determination, first attempts have been made to diversify at the police investigation and prosecution prosecution. In the process of investigation and prosecution there is no agreement between the litigants because of the many compensation issues. Keywords: Diversi, Juvenile Justice System and Restorative Justice.

Detail Jurnal