Detail Karya Ilmiah

  • EFEKTIFITAS PENJATUHAN PIDANA DENDA MENURUT UU. NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Perkara Nomor 277/Pid.B/2015/PN.Bkl)
    Penulis : MIFTAHOL KHOLIS
    Dosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pengertian anak menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi social atau lembaga pendidikan. Didalam penelitian sikripsi ini, menggunakan Jenis Penelitian Empiris karena Penulis melakukan observasi terkait Kasus putusan yang ada di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan Nomor Perkara 277/Pid.B/2015/PN.Bkl. Pada penelitian hukum empiris, hukum dikonsepsikan sebagai perilaku nyata yang meliputi perbuatan dan akibatnya dalam hubungan hidup masyarakat. Penelitian hukum empiris ini dilakukan dengan cara Metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data Putusan pengadilan dengan Nomor Perkara. 277/Pid.B/2015/PN.Bkl. dan studi kepustakaan. Dalam sikripsi ini akan dibahas tentang Sistem Peradilan Pidana yang dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Kepolisian Resort Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum selaku pihak Penuntut Umum dan pelaksana putusan Hakim serta akan dibahas pula tugas pokok dan kewenangan Hakim dalam memeriksa dan memutus yang diajukan kepadanya, hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia baik hakim sebagai corong Undang-Undang maupun hakim sebagai yang melakukan penemuan hukum (rechtfinding) sebagai implimentasi asas “kebebasan hakim dalam memutus perkara yang ditanganinya. Kata Kunci : Anak, Perlindungan Anak dan Peradilan Umum

    Abstraction

    Understanding the child according to Article 1 of Law Number 35 Year 2014 on Child Protection is a person who is not yet 18 (eighteen) years including a child who is still in the womb. Child protection efforts need to be done as early as possible, ie from the fetus in the womb until the child is 18 (eighteen) years old. In coaching, developing and protecting children, community participation is required through child protection institutions, religious institutions, non-governmental organizations, community organizations, social organizations or educational institutions. In this cyclical research, using the type of Empirical Research because the author made observations related to the case of the decision in the District Court Bangkalan with Case Number 277 / Pid.B / 2015 / PN.Bkl. In the study of empirical law, the law is conceived as a real behavior that includes actions and consequences in the public relations of life. This empirical law research is conducted by way of research method using data collection technique court decision with case number. 277 / Pid.B / 2015 / PN.Bkl. and literature study. In this calibration will be discussed about the Criminal Justice System starting from the Investigation and Investigation as the implementation of basic duties and functions of the Bangkalan Resort Police, the Public Prosecutor as the Prosecutor and the Judge's judgment will also be discussed also the main duties and authority of the Judge in examining and deciding which was presented to him, the judge as the executor of the judicial power in Indonesia, both the judge as the mouthpiece of the Law and the judge as the rechting of the law (rechtfinding) as an implementation of the principle of "judge's freedom in deciding cases in handling. Keywords: Child, Child Protection and General Court

Detail Jurnal