Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIDUGA MENGIDAP SKIZOFRENIA TERKAIT PASAL 44 KUHP
    Penulis : HENDRAYANTO
    Dosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, SH,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hendrayanto, NIM 12.01.111.00256, Program study Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Shripsi ini tentang pertanggungjawaban hokum pelaku tindak pidana yang diduga mengidap Skizofrenia terkait Pasal 44 KUHP dibawah bimbingan H.Boedi Mustiko, SH,M.Hum. Penelitian ini berawal dari ketertarikan tentang kemampuan pertanggungjawaban pelaku Skizofrenia terhadap perbuatan pidana. Dimana perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan dalam kenyataan masih kurang jelas. Terbukti saat ini dapat kita lihat semakin maraknya kasus – kasus yang melibatkan orang – orang yang dianggap memiliki gangguan jiwa. Hal tersebut dapat terjadi karena semakin rumitnya permasalahan hidup yang berkembang di tengah – tengah masyarakat. Semakin meningkatnya tindak pidana yang dilakukan oleh penderita ganguan jiwa, menunjukkan semakin pentingnya penelitian tentang bagaimana sebenarnya penanganan kasus pidana yang melibatkan pelaku yang dianggap tidak mampu bertanggung jawab. Selain itu bagaimana prespektif Hukum sendiri memandang seberapa jauh seorang dapat dikatakan diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga mendapat penanganan yang tepat.Adapun cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan dapat dilakukan secara metodologis dan sistematis. Dan metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Bahan Hukum yaitu KUHAP dan KUHP; Empiris yaitu pengambilan dan pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian di rumah sakit jiwa dari para ahli sosiolog dan psikolog; Tehnik Pengumpulan Data yaitu penelitian wawancara, pengumpulan dokumen dan kepustakaan; dan Metode analisa Data Hasil dari penelitian yang didapat adalah bahwa dalam hukum pidana positif memandang pertanggungjawaban pidana itu harus dibuktikan dahulu sebelum menjadi tersangka. Karenadalam hukum pidana positif menganut asas praduga tak bersalah.Dalam pemidanaan untuk pengidap Skizofrenia (Gangguan kejiwaan berat) tidak dapat dipidanakan karena akalnya cacat. Sehingga terdapat penghapusan pidana ketika orang tersebut terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Kata kunci : Skizofrenia, Tindak Pidana

    Abstraction

    Hendrayanto, NIM 12.01.111.00256, Criminal Law Study Program Faculty of Law, University of Trunojoyo Madura, it's about accountability law Shripsi criminal suspected of suffering from Schizophrenia Related Article 44 of the Criminal Code under the guidance H.Boedi Mustiko, SH, M. Hum. This study originated from the interest on the ability of the perpetrators of the crime Schizophrenia. Where acts that can be justified in reality is less clear. This was evident when we see the proliferation of cases - cases involving people - people who are considered to have a mental disorder. This can occur because of the growing complexity of the problems of life that flourished in the middle - the middle of the community. Increasingly criminal offenses committed by people with psychiatric disorders, demonstrates the growing importance of research on how exactly the handling of criminal cases involving offenders who are considered not able to be responsible. Moreover, how the perspective of law has seen how far one can be said to be suspected of having psychiatric disorders receive treatment so that tepat.Adapun way to discover, develop and test the correctness of knowledge can be done methodically and systematically. And methods used in this research is the material that is the Criminal Procedure Code and Penal Law; Empirical retrieval and data collection through interviews and research in mental hospitals of experts sociologists and psychologists; Data collection technique which is research interviews, gathering documents and literature; and data analysis method Results from the study were that in view of positive criminal law criminal liability must be proven before a suspect. Because, in positive criminal law presumption principle was not bersalah.Dalam sentencing for people with schizophrenia (a psychiatric disorder is severe) can not be convicted because of his wits defects. So there is the abolition of the criminal when the person is proved to have psychiatric disorders. Keywords: Schizophrenia, Crime

Detail Jurnal