Detail Karya Ilmiah

  • PENGKUALIFIKASIAN PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS PERNYATAAN RIZAL RAMLI TERHADAP SURYA PALOH DI MEDIA ELEKTRONIK
    Penulis : Rahmad Hidayat
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya bagus Yuherawan, S.H., M.S.
    Dosen Pembimbing II :-
    Abstraksi

    Dewasa ini perkembangan teknologi sudah semakin modern, hal ini di dukung oleh perkembangan teknologi seperti komputer, laptop, Handphone dan lain sebagainya. Komputer merupakan salah satu penyebab munculnya perubahan sosial pada masyarakat, yaitu mengubah perilakunya dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain dari sisi kehidupan manusia, sehingga muncul adanya norma baru, nilai-nilai baru, dan sebagainya. Pemerintah atau penguasa yang menjalankan negara wajib mendengarkan suara rakyat, memperhatikan keinginan rakyat, dan melaksanakan apa yang menjadi kehendak rakyat. Agar suara, keinginan, dan kehendak rakyat dapat didengar oleh penyelenggara Negara, maka harus ada kemerdekaan untuk menyatakan pendapat. Perlu adanya sarana atau media yang akan digunakan dalam partisipasi tersebut. Salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat dalam partisipasi politik dan pemerintahan adalah Pers. Pergesekan antara pers dengan masyarakat dapat terjadi sebagai akibat sajian yang dianggap merugikan oleh seseorang atau golongan tertentu. Hal ini menuntut satu penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh pihak terkait. Fenomena mengenai pergesekan dimaksud mengemuka dalam bentuk tuntutan hokum masyarakat terhadap pers, tindakan main hakim sendiri terhadap wartawan dan sebagainya. Kesemuanya itu menunjukan betapa penting untuk menciptakan penyelesaian yang adil ketika terjadi permasalahan antara pers dengan masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi di bidang informasi yang semakin modern sering menyebabkan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh beberapa orang atau oknum yang tidak bertanggungjawab. Penyerangan nama baik adalah menyampaikan ucapan (kata atau rangkaian perkataan/kalimat) dengan cara menuduhkan melakukan perbuatan tertentu, dan yang ditujukan pada kehormatan dan nama baik orang yang dapat mengakibatkan rasa harga diri atau martabat orang itu dicemarkan, dipermalukan atau direndahkan. Mengenai penghinaan KUHP merumuskan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: (1) “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik oranag dengan jalan menuduh dia melakkukan sesuatu perbuatan tertentu, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum, dihukum karena salahnya menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah” (2) “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah karena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah” Salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, adalah juga jaminan terhadap kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 huru F Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yaitu, setiap orang berhak untuk berkomunaksi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kebebasan berpendapat di media massa menjadi hal yang sangat vital, karena di media massa pendapat seseorang dapat diketahui oleh semua masyarakat yang melihat penerbitan atau pemberitaan di media massa. Pendapat yang mengkritisi pemerintahan atau suatu institusi dapat menimbulkan keresahan terhadap masyarakat bahwa pendapat tersebut benar atau tidak. Pendapat seseorang tentang sesuatu pernyataan yang tidak benar bisa menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik. Seperti pada kasus berikut ini. TEMPO.CO, Jakarta - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018. Laporan tercatat dalam berkas LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum. tentang dugaan pencemaran nama baik Laporan itu merujuk pada pernyataan Rizal ketika menjadi narasumber di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada 4 September 2018 dan Indonesia Business Forum di tvOne pada 6 September 2018. Ada tiga pernyataan Rizal Ramli yang melatari laporan pengaduan hari ini: Surya Paloh dianggap bermain dalam kebijakan impor negara, Presiden Jokowi takut kepada Surya Paloh, dan ucapan yang dianggap tidak pantas.. Berikut beberapa yang sampaikan oleh Rizal Ramli ebetulnya biang keroknya ini menteri perdagangan saudara Enggar, ya. Misalnya import dari garam dia lebihkan 1,5 juta ton, petani garammarah, yang kedua import gula dia tambahkan 2 juta ton, impor beras dia tambahin 1 juta ton, termasuk yang Faisal katakan tadi soal ban. Jadi biang keroknya sebetulnya saudara Enggar, ya, cuma Presiden Jokowi gak berani negor, takut sama Surya Paloh, ya. Saya katakan Pak Jokowi panggil saya saja biar saya yang tekan Surya Paloh, karena ini brengsek. Import naik tinggi sekali, petani itu dirugikan, petambak dirugikan dan akibatnya elektabilitas Pak Jokowi juga merosot digerogoti mereka ini, pada main dari komisi, dari importir yang sedemikian besarnya Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (3). Sebagai berikut : “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya data Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Terkait atas laporan dugaan pencemaran nama baik pada kasus tersebut. Seharusnya ada kejelasan apakah seorang narasumber yang mengeluarkan suatu pernyataan dalam wawancara eksklusif program televisi yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Yang menjadi permasalahan yaitu apakah merupakan suatu tindak pidana atas pernyataan dalam wawancara tersebut. Maka dari itu penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “PENGKUALIFIKASIAN PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS PERNYATAAN RIZAL RAMLI TERHADAP SURYA PALOH DI MEDIA ELEKTRONIK”

    Abstraction

    -

Detail Jurnal