Detail Karya Ilmiah
-
FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP DISIPLIN KERJA PEGAWAI PEKERJAAN UMUM BINA MARGA KABUPATEN BANGKALANPenulis : Surya AlamDosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani., S.H., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pengawasan bagi pegawai Bina Marga yang berlebihan akan menimbulkan birokratisme, mematikan kreativitas, inovasi yang akhirnya merugikan organisasi tersebut. Agar dapat efektif mencapai tujuannnya, pengawasan tidak dilakukkan hanya pada akhir proses manajemen saja, akan tetapi berada pada setiap tingkatan proses manajemen. Dengan demikian disiplin kerja bagi pegawai pekerjaaan umu Bina Marga akan menghasilkan nilai tambah bagi peningkatan pelayanan atau kinerja organisasi sebagai aparatu negara. Isu hukumnya adalah pertama Bagaimana Pengawasan pegawai pekerjaan umum Bina Marga diKabupaten Bangkalan, kedua Apa sanksi terhadap pelanggaran disiplin kerja pegawai pekerjaan umum Bina Marga di Kabupaten Bangkalan Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian didasarkan pada analisis terhadap bahan-bahan kepustakaan dan peraturan Perundang-undangan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach), yaitu melakukan pendekatan dengan cara melakukan telaah, berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terkait Pengawasan yang dilakukan kepada pegawai pekerjaan umum pada Dinas Bina MargaBangkalan dapat ditinjau dari tiga bentuk yaitu pertama Perspektif Sistem (aturan hukum dan kebijakan), kedua Perspektif Kelembagaan, ketiga Perspektif Sumber Daya Manusia. yang diberikan atas pelanggaran disiplin kerja kepada terhadap pegawai pekerjaan umum Dinas Bina Marga Kabupaten Bangkalan apabila melakukan pelanggaran disiplin kerja akan diberikan sanksi berupa hukuman ringan ringan, sedang dan berat, hukuman ringan berupa, teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada pelanggaran disiplin kerja sedang sanksi yang diberikan berupa, penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun. Sedangkan pelanggaran disiplin kerja berat akan diberikan sanksi berupa, penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci: Pengawasan, Sanksi dan Disiplin Kerja
AbstractionHighways supervision for employees that will lead to excessive bureaucracy, turn off the creativity, innovation is ultimately detrimental to the organization. In order to effectively achieve tujuannnya, supervision dilakukkan not only at the end of the management process only, but will be present at all levels of the management process. Thus the employment of labor discipline for employeesumu Highways will generate added value for the improvement of services or the performance of the organization as aparatu country. How the legal issue is the first public works employee Supervision Highways dikabupatenBangkalan, both What penalties for violation of labor discipline employees of public works Highways in Bangkalan The method used is a normative law research is research based on analysis of library materials and regulations Legislation Law No. 8 of 1974 as amended Act No. 43 of 1999 on the Fundamentals of Civil jo. Government Regulation No. 53 of 2010 on Discipline of Civil Servants jo. Government Regulation No. 9 of 2003 on the Authority Appointment, Removal and Dismissal of Civil Servants. The approach used is the approach of legislation (statute approach), the approach is to do a study, related to the legal issues at hand. Based on the results of research conducted related to the employee Supervision by public works at the Department of MargaBangkalan can be viewed from three perspectives: first form system (laws and policies), the Institutional Perspective, Third Perspective of Human Resources. given for violations of labor discipline to the employees of the public works Department of Highways Bangkalan if violations of labor discipline will be given a lighter punishment sanctioned mild, moderate and severe, mild form of punishment, verbal warning, written warning and a written statement was not satisfied. In violation of labor discipline is being provided in the form of sanctions, delaying salary increases periodically to a maximum one-year postponement of promotion for a maximum of one year. While severe violations of labor discipline will be given the following sanctions, demotion to the rank of a lower level to a maximum of one year, exemption from office, dismissal with respect not his own request as a civil servant, and dismissal with respect as Civil Servants. Keywords: Monitoring, Sanctions and Work Discipline
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal