Detail Karya Ilmiah
-
PENETAPAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 (ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 159/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST)Penulis : TRI WIDYA AYU ASHARIDosen Pembimbing I : Dr. ENY SUASTUTI, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin tidak terkendali. Hal ini dapat di lihat dari berbagai perkara yang telah banyak di putus oleh Pengadilan. Salah satunya mengenai tindak pidana korupsi dan penucian uang yang melibatkan salah satu anggota DPR-RI. Di dalam perkara tersebut Terdakwa telah melakukan banyak upaya tindak pidana korupsi seperti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang untuk menghilangkan jejak dari hasil tindak pidana tersebut. Dibuktikan dari keterangan saksi dan juga bukti yang sudah dirampas guna untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil yang diperoleh, Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tetapi Terdakwa tidak melakukannya dengan tangannya sendiri, melainkan melalui bawahan yang diperkerjakan Terdakwa guna mengurusi perusahaan dibawah kepemimpinannya. Berdasarkan keterangan saksi, semua transaksi keuangan harus atas perintah dan persetujuan dari Terdakwa selaku pemilik (owner) dari perusahaan tersebut. Terdakwa juga ditetapkan sebagai justice collaborator dikarenakan telah membantu aparat yang berwajb dalam membantu mengungkapkan tindak pidana terorganisir yang berkaitan dengan kerugian uang negara. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, pedoman untuk dapat menentukan seorang justice collaborator yaitu yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengakui kejahatan yang dilakukannya serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan. Apabila dilihat dari pedoman dalam menentukan seorang justice collaborator dengan fakta-fakta hukum, maka hal tersebut telah menyalahi ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dikarenakan Terdakwa yang memegang kendali atas transaksi keuangan dalam perusahaannya sehingga Terdakwa bisa dikategorikan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena disarankan agar status justice collaborator perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan pedoman dari Mahkamah Agung dalam menentukan seseorang dapat dinyatakan sebagai justice collaborator. Kata kunci : justice collaborator, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, korupsi, pencucian uang.
AbstractionA criminal offense of corruption in Indonesia more unmanageable. It can be seen from various case that have been a lot of terminated by the jurisdiction. One of which about a criminal offense of corruption and money laundering that involve one of the member of congress in RI (Indonesia). In those case, the defendant has done many things to a corruption criminal offense as like receiving dividend and money laundering to remove trace of the result of those criminal offense. As evidenced from the description of the witness and also the evidence that has been taken to the investigation, the defendant proved that have done the criminal offense of corruption and money laundering. But the defendant has not doing by themselves, but through their men that worked by the defendant to take care of the company under his/her leadership. According to the description of the witness, all of the money transaction must under the instruction and permission from the defendant as the owner of the company. The defendant also set as justice collaborator because has helped the apparatus of the police in order to help reveal the organized of the criminal offense that relating to the loss of country money. According to the orbit of supreme court number 4 years of 2011, the guidance to deciding a justice collaborator is the involver is one of the criminal offense and not the main subject in those felony, admitting the felony that has been done and also giving the description as the witness in process of court. If it looked from the guidance in order to deciding a justice collaborator within the laws fact, so that it has violate the stipulation from the orbit of supreme court number 4 years of 2011. Because of the defendant has controlled the money transaction in the company so that the defendant can categorized as the main subject in those criminal offense. By the fact of that, it is suggested as the status of justice collaborator need to preview again as it appropriate to the guidance from the supreme court in order to deciding someone that can appointed as a justice collaborator. Keywords: justice collaborator, SEMA number 4 years of 2011, corruption, money laundering.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal