Detail Karya Ilmiah
-
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SESEORANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH (ORGAN TRAFFICKING) DI INDONESIAPenulis : AMIROTUL LAILIADosen Pembimbing I : Dr.Wartiningsih, SH.,MHum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Permintaan akan kebutuhan donor organ yang berkembang pesat saat ini, membuka peluang terjadinya over demand organ tubuh manusia yang dimanfaatkan untuk kemudian mencari keuntungan, sebuah keuntungan dari permintaan yang besar terhadap persediaan donor organ yang terbatas akhirnya memicu lahirnya praktik perdagangan organ dan jaringan tubuh manusia. Perdagangan organ tubuh manusia juga tidak lepas dari adanya peran dari korban itu sendiri, banyaknya iklan dan penawaran akhirnya menarik perhatian para pelaku perdagangan organ tubuh ini. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah tentang hal-hal yang menyebabkan seseorang menjadi korban tindak pidana perdagangan organ tubuh (organ trafficking) di Indonesia. Metode penelitan yang digunakan adalah penelitian viktimologis. Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji permasalahan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau Sosio Legal Research dan pendekatan rasio-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat miskin merupakan target utama dalam perdagangan organ tubuh, keadaan ekonomi yang mendesak mengakibatkan mereka tergiur untuk menjual organ tubuhnya, dalam praktik perdagangan organ tubuh banyak kasus yang ditengarai akibat korban, peran korban tersebut disebabkan oleh beberapa hal antara lain, kemiskinan, rendahnya pendidikan dan perilaku konsumtif. Ketiga hal tersebut dapat dikategorikan kedalam tiga tipologi korban yakni latend predisposed victims, participating victims, dan false victims sedangkan ketentuan pidana tindak pidana dalam perdagangan organ tubuh terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Kata kunci: Korban-Transplantasi-Perdagangan Organ Tubuh
AbstractionThe demand of organ donor’s need that nowadays grow rapidly open the opportunity of human body organ over demand which is later on used as way to gain profit. The profit comes from huge demand of organ donor supply that unfortunately the numbers are limited. The limited supply creates an act of organ and tissue body human body trafficking practice. The organ body trafficking can’t be separated also from the role of victim itself. There are many offering and advertising from the victim surround that later on attract the attention of the organ traffickers. Due to the matter, the writer decides to discuss about the victim’s role of organ organs trafficking crime in Indonesia as the subject of the research. The methods in this research apply is viktimologist research, and using juridische sociology or socio legal research and the ratio of analytical as the literary approach of the research. The research conclude that the people who live in poverty line are the main target in the case of organ trafficking, the pressure of economy make them get aroused to sell their body organs, in the act of human body organ trafficking there are a lot of cases are caused by the victim itself, the reason behind the victim’s role are poverty, lower of education, and consumptive behaviour. Those three acts things can be categorized into several typologies of victims are latend or predisposed victims, participating victims, and false victims. Whereas the crime provision about transplantation of body organ trafficking are stated in the law While the regulation that regulate the ban and sanction on organs trafficking in Article 36, 2009 about Health, article 21, 2007 about the eradication of human trafficking criminal acts, and article 34, 2014 about child protection and KUHP. Keywords: Victim-transplantation-human body organ trafficking