Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHPenulis : DIAH YUNI ISLAMIDosen Pembimbing I : ENCIK MUHAMMAD FAUZAN, SH., LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Indonesia mempunyai berbagai regulasi dalam bidang sumber daya mineral seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang ini mengatur terkait dengan pengelolaan pertambangan dibidang mineral dan batu bara. Selain itu terdapat juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang didalamnya juga memuat terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang pertambangan mineral dan batubara. Namun terdapat beberapa perbedaan dari kedua Undang-Undang tersebut yaitu berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang menerbitkan izin terkait pertambangan terdiri dari Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri. Sedangkan di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa bidang pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu bagian dari urusan konkuren, yaitu bagian urusan pemerintah pusat yang dilimpahkan ke daerah. dan dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran Undang-Undang yang sama bahwa urusan terkait pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Penelitian ini merupakan penelitian perudang-undangan (legal research) yang mempunyai sifat penelitian doktrinal yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi, mengembangkan dalam hal kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya untuk di daerah. Penelitian ini menfokuskan pada permasalahan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di daerah. Melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara khususnya di daerah. Setidaknya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga diberikan kewenangan dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara yang berada dalam kawasannya, dengan berbagai pertimbangan yaitu dalam aspek keefektifan, keseimbangan pembagian kewenangan, dan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/10/PUU-X/2012. Kata kunci : pemerintah daerah, kewenangan, mineral dan batubara.
AbstractionIndonesia has various regulations in the field of mineral resources such as Law Number 4 Year 2009 on Mineral and Coal Mining. This Law set associated with mining management in the field of mineral and coal. In addition there is also Law Number 23 Year 2014 on Local Government which is also load related to the implementation of government affairs in the field of mineral and coal mining. But there are some differences of both the Law which relates to the authority of the management of mineral and coal. In Law Number 4 Year 2009 states that the authorities issue licenses related to mining consists of Regents / Mayors, Governors and Ministers. While in the Local Government Law states that mineral and coal mining sector is one part of the concurrent affairs, namely the central government affairs delegated to the regions. and are further explained in the annex to the same law that matters relating to mineral and coal mining carried out by the Provincial Government. This study is legal research that have the nature of a doctrinal research is research that aims to evaluate, develop management authority in the case of mineral and coal mining, especially for the area. This research focuses on issues related to Law Number 23 Year 2014 on Local Government delegation of authority related to the management of mineral and coal mining in the area. Judicial review of Law Number 23 Year 2014 on Local Government related to the distribution of authority management of mineral and coal in particular in the area. At least District Government / City also given the authority to manage the mineral and coal mining are located in the region, with a variety of considerations, namely in aspects of effectiveness, the balance of the division of authority, and the Constitutional Court Decision Number 10/10 / PUU-X / 2012. Keywords: local government, authority, mineral and coal
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal