Detail Karya Ilmiah

  • SIFAT MELAWAN HUKUM PERBUATAN PENGIRIMAN PESAN MASSAL BERANTAI (SPAMMING)
    Penulis : MUCH. ROSID ANWAR
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ancaman dan/atau gangguan yang terjadi di ruang maya (cyberspace), telekomunikasi maupun melalui sarana lain. Perbuatan ini bernama spamming yang merupakan pengiriman pesan massal berantai ke banyak tujuan untuk tujuan komersial maupun kepentingan lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa ada tidaknya sifat melawan hukum spamming ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Metodologi penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan dilakukan analisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan yakni spamming dapat dilakukan melalui email, pesan instan, usenet newsgroup, website, blog, telepon genggam (SMS), dan forum internet. Spamming sekategorikan sebagai ancaman dan/atau gangguan yang menduduki posisi cukup tinggi karena sampai menyebabkan kerugian. Di Indonesia, ketentuan spamming masih sangat terbatas sehingga sulit untuk dapat menjangkau perbuatan tersebut, seperti halnya dalam media telekomunikasi yang hanya diperuntukan bagi provider saja, sedangkan untuk orang-perorangan masih belum termuat secara limitatif. Ketentuan perbuatan spamming melalui internet juga masih belum secara eksplisit dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kualifikasi spamming ini termasuk ke dalam sifat melawan hukum materiil karena dilihat dari perbuatan, konten, dan akibat yang ditimbulkan terdapat kerugian bagi penerima spam. Jadi, Perbuatan spamming sangat bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat karena dampaknya cukup besar, baik dampak kerugian secara materiil maupun immateriil. Kata Kunci : Cybercrime, Spamming, dan Melawan Hukum

    Abstraction

    This research is motivated by the threat and/or disturbance in the virtual space (cyberspace), telecommunications or through other means. This act is called spamming which is a chain of mass message delivery to multiple destinations for purposes of commercial or other interests. The purpose of this study was to analyze whether there is a law against spamming properties in terms of criminal law in Indonesia. The methodology of this research is normative juridical using two approaches, namely the approach of law (statute approach) and the conceptual approach (conceptual approach). Legal materials in the form of primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials to be analyzed by qualitative descriptive. The results of the study obtained spamming can be done through email, instant messages, usenet newsgroups, websites, blogs, mobile phones (SMS) and internet forums. Spamming sekategorikan as a threat and/or disorders that position is quite high as to cause harm. In Indonesia, the provisions of spamming is still very limited, so it is difficult to be able to reach for their actions, as well as in telecommunications media is intended only for providers only, whereas for the individual is still not included in a limited manner. Conditions spamming via the internet is still not explicitly included in the legislation. So the spamming qualification is included into the unlawful nature of the material as seen from the actions, content, and consequences are a loss for spam recipients. So, the act of spamming is contrary to the joints of the community because the impact is quite large, both the impact of the material and immaterial losses. Keywords: Cybercrime, Spamming, and Unlawful

Detail Jurnal