Detail Karya Ilmiah

  • Hak Pengelolaan atas Wilayah Laut di Bidang Minyak dan Gas Bumi (migas)
    Penulis : LUTHFI BASITH EKO C
    Dosen Pembimbing I : Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas serta dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terdapat kekaburan Norma (vague van het normen). Dalam pasal 14 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat melakukan pengelolaan minyak dan gas bumi di indonesia, akan tetapi dalam pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 masih mengatur kewenangan untuk keterlibatan pemerintah daerah dalam pemenuhan klausul kontrak kerja sama. Klausul tersebut berupa penentuan wilayah kerja dan serta pengelolaan lingkungan hidup. Bentuk pengelolaan dan eksplorasi minyak dan gas di wilayah laut dan darat sebenarnya dalam konsep pengaturan hampir sama, namun di antara 2 tempat pengelolaan tersebut masih terdapat sedikit corak pengaturan yang membedakannya. Pengaturan yang membedakannya adalah menurut peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang pengelolaan hulu minyak dan gas menerangkan bahwa kontraktor yang akan melakukan eksplorasi di tanah yang hak miliknya masih di miliki oleh masyarakat maka harus di adakan musyawarah terlebih dahulu untuk pembebasan lahannya. Sedangkan wilayah permukaan laut merupakan wilayah yang tidak di miliki oleh siapapun hak miliknya dan dikuasai oleh negara, jadi untuk melakukan eksplorasi di wilayah laut kontraktor tidak perlu untuk melakukan pembebasan lahan hanya perlu untuk melakukan kontrak kerjasama serta analisis penjagaan dampak lingkungan hidup. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan dan pendekatan kasus. Kata kunci: hak pengelolaan – wilayah laut potensial – minyak dan gas bumi(migas)

    Abstraction

    ABSTRAC The results showed that by Act No. 22 of 2001 on oil and gas as well as in Law No. 23 of 2014 on local government there is vagueness Norma (vague van het normen). In Article 14, paragraph 3 of Law No. 23 of 2014 states that only the central government can undertake the management of oil and gas in Indonesia, but in Article 11 paragraph 3 of Law No. 22 of 2001 regulates the authority for local government participation in fulfillment of contract clauses cooperation. The clause in the form of labor and zoning and environmental management. Form of management and exploration of oil and gas on land and sea area is actually in the draft regulation is almost the same, but in the second place, the management is still a bit pattern setting sets it apart. The setting that sets it apart is according to Government Regulation No. 35 of 2004 on the management of oil and gas upstream explained that the contractor will carry out exploration on land whose property is still owned by the public consultation to be held prior to land acquisition. While sea surface area is an area that is not owned by anyone hers and controlled by the state, so to explore under the sea area contractors do not need to acquire land only need to perform a contract of cooperation and secure analysis of environmental impacts. This type of research is normative research. The approach taken is the approach of legislation, conceptual, comparative and case approach.

Detail Jurnal