Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING (ALIH DAYA) DI PERUSAHAANPenulis : TRI WULANDARIDosen Pembimbing I : Hj. Azizah, SH.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing (Alih Daya) Di Perusahaan, permasalahan ini dilatar belakangi adanya pekerja/buruh outsourcing yang dipekerjakan pada kegiatan inti perusahaan yang mana hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peneitian ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan tentang perlindungan hukum terhadap pekerja /buruh outsourcing yang dipekerjakan pada kegiatan inti perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian non-doktrinal dengan menggunakan pendekatan fakta dan teknik pengumpulan data wawancara yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Kedudukan hukum para pekerja/buruh outsourcing yang bekerja pada kegiatan inti pada PT SC disini diakui dan disamakan dengan pekerja/buruh kontrak atau permanen, hal tersebut dapat dilihat dari perlindungan yang diberikan oleh perusahaan pemberi kerja kepada para pekerja/buruh. Sedangkan dari perusahaan penyedia jasa sendiri perlindungan yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja/buruh tersebut tidak mereka dapatkan. Dalam hal tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja outsourcing pemerintah menetapkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 64-66. Akan tetapi dalam ketentuan Udang-Undang tersebut bukanlah melindungi hak-hak dari para pekerja outsourcing tetapi menimbulkan pendapat bahwa perundang-undangan tersebut digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu. Kata kunci: Pekerja/Buruh, Outsourcing, Perlindungan Hukum.
AbstractionThis thesis entitled Legal Protection Against Workers Outsourcing (Outsourcing) In the company, these issues against the background of their workers / laborers employed in outsourcing core activities of the company where it is prohibited by Law No. 13 of 2003 on Manpower. Peneitian aims to gain clarity on the legal protection of the workers / laborers employed on the outsourcing company's core activities. This study is a non-doctrinal approach using facts and data collection techniques interviews, which were analyzed descriptively. The legal position of the workers / laborers who work on outsourcing core activities at PT SC herein are recognized and equated with workers / labor contract or permanent, it can be seen from the protection provided by the company employer to workers / laborers. While the service providers own protection that should be earned by the workers / laborers are not they get. In terms of the legal protection of the rights of outsourced workers the government enacted Law 13 of 2003 on Manpower particular Article 64-66. But in the provisions Shrimp Act is not to protect the rights of the outsourced workers but raises the opinion that the legislation used to favor certain parties. Keywords: employees / workers, Outsourcing, Legal Protection.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal