Detail Karya Ilmiah

  • Kedudukan Dewan Pengawas Syariah Pasca Peralihan Pengawasan Perbankan Syariah Dari Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan
    Penulis : RIRIN ANDRIANI
    Dosen Pembimbing I : Dr.Uswatun Hasanah,SH.,MHum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Bank syariah adalah bank yang menerapkan prinsip syariah pada kegiatan usahanya. Oleh karena itu, pada bank syariah terdapat dualisme pengawasan yaitu oleh Bank Indonesia dengan Dewan Pengawas Syariah. Setelah adanya Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga Pengatur dan Pengawas yang Independen pada sektor lembaga keuangan maka pengawasan terhadap bank (konvensional dan syariah) beralih pada lembaga tersebut. Adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPS terhadap perbankan syariah pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan menimbulkan problematika yang perlu dilakukan kajian mendalam terkait kedudukan DPS pasca adanya Otoritas Jasa Keuangan dan hubungan antara Dewan Pengawas Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan dalah pendekatan undang-Undang (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan Dewan Pengawas Syariah pasca beralihnya pengawasan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah sama seperti saat pengawasan perbankan syariah menjadi tugas Bank Indonesia yaitu kedudukannya sejajar dengan Dewan Komisari dan tetap di bawah naungan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan untuk mekanisme pengawasan antara Dewan Pengawas Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan adalah sama seperti yang dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu saling berkoordinasi antara Dewan Pengawas Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan perbankan syariah. Kata Kunci: Kedudukan, Dewan, Pengawas ,Syariah.

    Abstraction

    Shari’ah Bank is the bank that applies shari’ah principle on its business activities. Therefore, shari’ah bank has dualism control that is Bank Indonesia by DPS. After existing of OJK as regulatory and supervisory agencies, so supervision towards the bank (conventional and shari’ah) switch on that institution. The existing of supervision that is done by DPS towards Islamic banking after the establishment of OJK raises the problems that need to be done in-depth studies related to its positions of DPS after the establishment of OJK and the relationship between DPS and OJK. The method of this study is used a normative study. The approach of this study is Law Approach (Statute Approach). The result of this study shows that the position of DPS after switching on supervision from BI to OJK is similar as when the controlling of Islamic banking becomes the duties of BI that is the same position with DK and stays under the auspices of DSNMUI, and for monitoring mechanism between DPS and OJK is the same as that carried out by Bank Indonesia through mutual coordination between DPS and OJK in the conduct of Islamic banking supervision. Key words: Position, Council, Supervisor, Shari’ah.

Detail Jurnal