Detail Karya Ilmiah
-
WASIAT ISYARAT DALAM HUKUM ISLAMPenulis : ULFA WASINGUL AMALIYAHDosen Pembimbing I : DR. USWATUN HASANAH, SH,. M.HUMDosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi yang berjudul Wasiat Isyarat Dalam Hukum Islam ini berlatar belakang dari tidak adanya pengaturan wasiat yang dilakukan melalui isyarat di dalam Kompilasi Hukum Islam sedangkan di negara Indonesia jumlah pengguna bahasa isyarat masih terbilang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terkait dengan wasiat isyarat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan jenis pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dan selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan menggunakan analisis deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan wasiat isyarat di dasarkan pada pendapat para ulama imam mazhab karena Al-Qur’an dan Hadits tidak mengaturna dan para ulama imam mazhab terkemuka di dunia menyatakan bahwa wasiat isyarat diperbolehkan. Mengenai syarat sah wasiat isyarat sendiri pendapat yang paling kuat adalah wasiat isyarat harus dilakukan oleh orang yang dapat memenuhi syarat-syarat umum menjadi pewasiat serta wasiat isyarat hanya boleh dilakukan untuk orang yang tidak mampu berbicara dan menulis. Kata kunci: Keabsahan, Wasiat Isyarat, Hukum Islam
AbstractionThe background of the study which is entitled Testament Cues of Islamic Law comes from the absence of testament arrangement through the Compilation of Islamic Law or Kompilasi Hukum Islam (KHI), while the number of sign language users in Indonesia are still fairly high. This study aims to know how the views of Islamic law relating to testament cues. This study is normative by using the type of legislation and conceptual approach and then the law data were analyzed using deductive analysis. Results of the study are testament cues setting based on the opinions of scholars of Muslim law because Qur’an and Hadith are not arrange them and scholars of Muslim law who are famous in the world claimed that testament cues are allowed. The strongest opinion of valid requirement of testament cues is it should be done by people who can fulfill general requirements to be testator and it should be done only by people who are not able to speak and write. Keyword: Validity, Testament Cue, Islamic Law