Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEKAYAAN BUDAYA LOKAL KABUPATEN BANGKALAN SEBAGAI WARISAN BUDAYA NASIONALPenulis : ABDUL MUIN FARUKDosen Pembimbing I : Agung Ali Fahmi, SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Budaya atau kebudayaan merupakan seluruh gagasan, prilaku, dan hasil karya manusia atau kelompok manusia baik yang bersifat fisik maupun yang diperolah melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungan. Hukum harus menjadi sarana perlindungan terhadap hasil karya cipta seseorang atau kelompok baik ciptaan yang diketahui penciptanya maupun yang tidak diketahui penciptanya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis peran pemerintah daerah dan pengaturan hukum terhadap budaya lokal Kabupaten Bangkalan sebagai warisan budaya nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukkum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum yang berupa peraturan daerah (PERDA), prinsip-prinsip hukum yaitu prinsip keadilan, prinsip ekonomi, prinsip kebudayaan dan prinsip sosial maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan karakteristik preskripsi ilmu hukum. adapun pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakkan pendekatan undang-undang yaitu pendekatan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan juga menggunakan pendekatan konseptual dilakukkan dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam melindungi kebudayaan lokal, namun sampai sekarang pemerintah daerah sebagai wakil dari masyarakat Bangkalan belum terlihat maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap budaya lokalnya karena belum adanya inventarisasi, pendokumentasian, dan peraturan daerah terhadap budaya lokal Kabupaten Bangkalan. Maka dibutuhkan payung hukum untuk melindungi budaya lokal sebagai warisan budaya nasional. Dengan belum adanya pengaturan hukum terhadap budaya lokal Kabupaten Bangkalan maka pemerintah daerah harus membuat regulasi untuk melindungi kebudayaan lokal yang masih berkembang sampai saat ini. Kata kunci: Perlindungan hukum - peran pemerintah daerah - budaya lokal
AbstractionABSTRACT Culture is a whole of idea, behaviour and the work’s result of human or group people, either physical or acquired through the process of learn and adaptation to the environment. Laws should be a medium of protection to the creations of person or group, either creation that is known or unknown by the creator. Because of that, this study are conducted to analyze the role of local government and the rule of law for local culture of Bangkalan Regency as the national cultural heritage. The research method of this study is a normative law research, which is a process of finding the rule of law in the form of local regulations (PERDA), the principles of law such as justice principles, economic principles, cultural principles, and social principles, or doctrines of law to answer the law issues that are faced in accordance with the characteristics of jurisprudence rules. The approach of problems in this research is by using law approach, it is approach in examine way to the all law and regulation that relevant to the law issues are being addresses and also using a conceptual approach that is done by learn the views and doctrines in the jurisprudence. The result of this study shows that local government has the important role to protect the local culture, but until now the local government as a representative of Bangkalan society is not maximal to give law protection to their local culture, because there is no inventarisation, documentation and local regulation of local culture of Bangkalan Regency.Therefore, it is need major law to protect local culture as the national cultural heritage. Because of there is no law’s rule of Bangkalan’s local culture, it is expected to the local government makes regulation to protect local culture that is increase today. Keywords: law protection – the role of local government – local culture