Detail Karya Ilmiah
-
PENGUASAAN LIDAH TANAH OLEH MASYARAKAT DI PULAU MANDANGIN MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATPenulis : Ayyin BillahDosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penguasaan Lidah Tanah Oleh Masyarakat Di Pulau Mandangin Menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, dilatarbelakangi tentang penguasaan lidah tanah dipulau mandangin dan penguasaan lidah tanah ini masyarakat hanya diberikan hak pakai. Isu hukumnya adalah terkait dengan prosedur penguasaan dan penggunaan lidah tanah oleh masyarakat di Pulau Mandangin berdasarkan PERMEN Nomor 9 Tahun 1999 serta tindakan Kepala Desa pulau mandangin dalam mengeluarkan surat keterangan hak pakai penguasaan lidah tanah untuk masyarakat setempat. Metode penelitiannya menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan teknik pengumpulan data wawancara yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Prosedur penguasaan hak pakai terhadap lidah tanah yang dikuasai oleh masyarakat Pulau Mandangin tidak sesuai dengan Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Mandangin atas Pemberian ijin pengelolaan hak pakai lidah tanah dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, karena Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dan mengeluarkan ijin penguasaan hak pakai atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Pihak yang berwenang mengeluarkan ijin hak pakai penguasaan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ialah Badan Pertanahan Nasional setempat pada Pasal 55 Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
AbstractionThe Mastery of Tongue of Land by the Society on Mandangin Island According to the Regulation of the Minister of Agrarian/Head of National Land Agency No. 9 of 1999 on Procedures for Granting and Cancellation of State Land Rights and Management Rights has a background about the mastery of the tongue of land on Mandangin Island that in this case, the society only gets a usage rights. The legal issues are associated with the procedures of mastery and use of the tongue of land by the society on Mandangin Island based on PERMEN No. 9 of 1999 and the action of Headman of Mandangin Island in issuing a certificate for the usage rights of mastery of the tongue of land to the local societies. The research method is a kind of empirical legal approach with facts approach and technique of collecting data is interview which analyzed by qualitative descriptive. Procedures of mastery of usage rights toward the tongue of land which hold by the society on Mandangin Island are incompatible with PERMEN Agraria No. 9 of 1999 on Procedures for Granting and Cancellation of State Land Rights and Management Rights. The action taken by Headman of Mandangin Island on granting permission to use the tongue of land can be categorized as an act of unlawful, because the Headman does not have an authority to grant and issue permits to mastery the usage rights on the lands which are controlled directly by the State. The competent authorities to issuing the usage rights of mastery of the lands which are controlled directly by the State is the local National Land Agency in Article 55 PERMEN Agraria No. 9 of 1999 on Procedures for Granting and Cancellation of State Land Rights and Management Rights.