Detail Karya Ilmiah
-
PERBANDINGAN KEWENANGAN ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIKPenulis : Dwi Heni MeiliaDosen Pembimbing I : Muhklish,S.H,.M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian normatif atas kewenangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan pemberantasan KKN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi pemberantasan korupsi. Selain kewenangan yang menarik untuk dibahas dalam nenelitian ini, adapula suatu tumpang tindih kewenangan yang ditimbulkan dengan dibentuknya kedua lembaga tersebut. Hasil penelitin ini menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komis Pemberantasan Korupsi kedua lembaga tersebut memiliki banyak kesamaan mulai dari tujuan pembentukan yakni pemberantasan KKN, tugas diantaranya supervisi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik, dan wewenang yang pada dasarnya juga bermuara pada tujuan negara untuk menuju Good Governance. Good Governance merupakan amanah awal yang melatar belakangi dibentuknya dua lembaga tersebut, karena dalam menjalankan asas-asas dalam pemerintahan yang baik pemerintah mewujudkannya dengan membentuk lembaga yang sesuai dan dibutuhkan oleh negara dan pemerintah pada saat itu. Misalnya, pemerintah membentuk ORI karena banyak sekali penyelewengan hak-hak rakyat dalam pelayanan publik dan juga menjamurnya praktek KKN dalam kursi pemerintahan. Tentunya jika ORI sampai saat ini belum mampu mengupas tuntas masalah tersebut tidak sepatutnya pemerintah membentuk lembaga baru yang memiliki tupoksi yang sedikit banyak mengadopsi dari lembaga lain, seperti KPK dibentuk dengan mengadopsi tupoksi dari ORI dan POLRI. Dampak yang timbul akibat pembentukan KPK ini ialah eksistensi dari dua lembaga yang tupoksinya diambil alih KPK menjadi berkurang. Tumpang tindih kewenangan akan terjadi dan tidak dapat dipungkiri nantinya juga akan terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara. Tujuan semula pembentukan lembaga negara adalah pencapaian pemerintahan yang baik justru malah menimbulkan permasalahan baru. Seyogyanya pemerintah lebih pandai mengevektifkan kinerja lembaga yang telah ada bukan membentuk lembaga baru. Kata Kunci : Kewenangan- Ombudsman Republik Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi-Good governanace
AbstractionABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian normatif atas kewenangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan pemberantasan KKN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi pemberantasan korupsi. Selain kewenangan yang menarik untuk dibahas dalam nenelitian ini, adapula suatu tumpang tindih kewenangan yang ditimbulkan dengan dibentuknya kedua lembaga tersebut. Hasil penelitin ini menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komis Pemberantasan Korupsi kedua lembaga tersebut memiliki banyak kesamaan mulai dari tujuan pembentukan yakni pemberantasan KKN, tugas diantaranya supervisi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik, dan wewenang yang pada dasarnya juga bermuara pada tujuan negara untuk menuju Good Governance. Good Governance merupakan amanah awal yang melatar belakangi dibentuknya dua lembaga tersebut, karena dalam menjalankan asas-asas dalam pemerintahan yang baik pemerintah mewujudkannya dengan membentuk lembaga yang sesuai dan dibutuhkan oleh negara dan pemerintah pada saat itu. Misalnya, pemerintah membentuk ORI karena banyak sekali penyelewengan hak-hak rakyat dalam pelayanan publik dan juga menjamurnya praktek KKN dalam kursi pemerintahan. Tentunya jika ORI sampai saat ini belum mampu mengupas tuntas masalah tersebut tidak sepatutnya pemerintah membentuk lembaga baru yang memiliki tupoksi yang sedikit banyak mengadopsi dari lembaga lain, seperti KPK dibentuk dengan mengadopsi tupoksi dari ORI dan POLRI. Dampak yang timbul akibat pembentukan KPK ini ialah eksistensi dari dua lembaga yang tupoksinya diambil alih KPK menjadi berkurang. Tumpang tindih kewenangan akan terjadi dan tidak dapat dipungkiri nantinya juga akan terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara. Tujuan semula pembentukan lembaga negara adalah pencapaian pemerintahan yang baik justru malah menimbulkan permasalahan baru. Seyogyanya pemerintah lebih pandai mengevektifkan kinerja lembaga yang telah ada bukan membentuk lembaga baru. Kata Kunci : Kewenangan- Ombudsman Republik Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi-Good governanace