Detail Karya Ilmiah
-
IMPLIKASI YURIDIS KEWENANGAN MUI DALAM MENERBITKAN SERTIFIKAT HALAL PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG JAMINAN PRODUK HALALPenulis : Wildan NurrohmanDosen Pembimbing I : Dr. Murni. SH., MHum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama dengan unit pelaksana teknis LPPOM MUI berwenang menerbitkan sertifikat halal. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah membuat perubahan pada keberadaan dan kewenangan lembaga yang ada, beberapa kewenangan MUI beralih dengan munculnya beberapa lembaga baru yang turut andil dalam proses penerbitan sertifikat jaminan produk halal, rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana sebenarnya kewenangan Majelis Ulama Indonesia pasca terbitnya Undang – Undang Jaminan Produk Halal, dan apakah dengan adanya BPJPH dan LPH tidak bertentangan dengan asas efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal sebagaimana tercantum dalam pasal 2 hurup e Undang – Undang Jaminan Produk Halal beserta penjelasannya, karena dalam prosedur sertifikasi halal menjadi ada tiga lembaga yang harus dilalui. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang – undangan. Hasil penelitian ini menunjukan, Kewenangan MUI melalui unit pelaksana teknis LPPOM MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang salah satunya penerbitan sertifikat halal, sebagian besar telah beralih menjadi kewenangan BPJPH dan LPH, MUI menjadi mitra kerjasama dari BPJPH untuk menetapkan kehalalan produk, dan tidak lagi berwenang menerbitkan sertifikat halal. Adanya tiga lembaga baru yang harus dilalui dalam prosedur sertifikasi halal menunjukan akan adanya sumber daya yang ditambah, kemudian adanya prosedur penentuan ketetapan halal oleh MUI terlihat sebagai prosedur sertifikasi yang memerlukan waktu yang tetap panjang bila dibandingkan prosedur sebelumnya oleh MUI sehingga asas efektifitas dan asas efisiensi belum terwujudkan. Kata kunci : Kewenangan MUI, Sertifikat halal, Jaminan Produk Halal
AbstractionIndonesian Ulama Council had a technical and operational unit LPPOM MUI whose authority to issue halal certificates. Post-issuance of Law No. 33 Year 2014 About The Halal Product Guarantee made changes on the presence and authority of existing institutions. Some authority of Indonesian Ulama Council would be share to the new institutions whose took part in the process of issuing the certificate of guarantee halal products. The problems of this study were abot the actual authority of the Indonesian Ulama Council after the issuing of The Halal Product Guarantee Law and whether the presence of BPJPH and LPH would be in contrast with the principles of effectiveness and efficiency in the issuance of halal products as declared in the section 2 letters e The Halal Product Guarantee Law and Its explanation. Later, The halal certification procedure would consist of three institutions. The research method used was a pure legal research along with the statute approach. The results of this study indicated that the Authority of Indonesian Ulama Council especially the technical and operational unit of LPPOM MUI in organizing guarantee halal products would be transferred into BPJPH and LPH. MUI would only the cooperative partners of BPJPH to establish halal products, and no longer authorized issuing halal certificates. The existence of those three institutions in the procedure of halal certification indicated the longer procedure of the issuance of Halal Certificate. It could appear additional time length when it compared to the previous procedure in which Halal Certificate only conducted by MUI. Therefore, the principle of effectiveness and the principle of efficiency would be difficult to be implemented. Keywords: Authority MUI, Halal Certificate, Halal Product Guarantee