Detail Karya Ilmiah

  • ANCAMAN PIDANA MATI DALAM PASAL 67 RUU KUHP DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM PASAL 55 RUU KUHP
    Penulis : AHMAD SAHID MINULLAH
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Ancaman Pidana Mati dalam sistem hukum pidana Indonesia masih diancamkan terhadap pelaku tindak pidana, namun ancaman Pidana Mati di Indonesia menuai banyak pendapat antara pro dan kontra dari berbagai lapisian masyarakat, lebih-lebih lagi Ancaman Pidana Mati dianggap sebagi pidana yang sangat kejam, sadis, dan tidak berperikemanusiaan, hal tersebut sangat bertentangan dengan tujuan pidana dan pemidanaan yang ada di dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagaimana yang tertera dalam Pasal 55 RUU KUHP. Namun sayangnya ancaman Pidana Mati dalam sistem hukum pidana Indonesia masih diberlakukan untuk beberapa tindak pidana tertentu. Oleh kerena itu, permasalahan hukum ini sangat tertarik untuk diteliti dan dikaji ulang agar bisa memberikan resolusi hukum terkait dengan legalitas Hukum Pidana Mati di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan teoritis dan digabungkan dengan pendekatan perundang-undangan atau yang dikenal juga dengan pendekatan yuridis. Setelah dilakukan penelitian dengan berbagai dasar hukum ataupun teori, hasilnya menunjukan bahwa ancaman Pidana Mati dalam Pasal 67 RUU KUHP bertentangan dengan beberapa aturan/hukum, diantaranya adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Konvenan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, Pasal 55 RUU KUHP dan beberapa Undang-Undang lainnya lagi. Disisi lain hasil penelitian menunjukan bahwa Pidana Mati juga bertentangan dengan tujuan pidana dan pemidanaan, yang mana tujuan pidana dan pemidanaan tersebut secara garis besar menginginkan terpidana tetap dihormati harkat dan martabatnya, diperbaiki dan bertaubat, sehingga ahirnya terpidana kembali menjadi manusia yang baik dan bermanfaat seperti semula, sebagaimana yang sudah tertera dalam Pasal 55 ayat (1) RUU KUHP, dan juga dalam ayat (2) dijelaskan bahwa “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia”. Akan tetapi dengan diberlakukannya Pidana Mati kepada seorang terpidana maka tujuan-tujuan pidana dan pemidanaan tersebut tidak bisa terwujudkan. Sehingga dengan demikian maka dapat diartikan bahwa Pidana Mati dalam Pasal 67 bertolak belakang dengan tujuan pidana dan pemidanaan dalam Pasal 55 RUU KUHP secara husus dan Hukum Pidana Indonesia secara umum. Kata kunci: RUU KUHP adalah rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimasa mendatang.

    Abstraction

    Threat of Criminal Dead in Indonesian criminal justice system is still threatened against the perpetrators of criminal acts, but the threat of Criminal Dead in Indonesia reap a lot of opinions between the pros and cons of various lapisian society, moreover the threat of Criminal Dead regarded as criminal cruel, sadistic, and inhumane, it is so contrary to the criminal purpose and conviction that is in the Indonesian criminal justice system as set forth in Article 55 of the penal Code bill. But unfortunately the threat of Criminal Dead in Indonesian criminal justice system is still applied to some specific criminal acts. By because it is very interested in the legal issues to be studied and reviewed in order to provide legal resolutions related to the legality of the Criminal Law of the Dead in Indonesia. The method used in the study of this law is a normative legal research methods using a theoretical approach and combined with the approach of legislation or also known as the juridical approach. After doing research with a variety of legal basis or theory, the results show that the threat of Criminal Dead in Article 67 of Criminal Code draft contrary to some rules / laws, including the Pancasila, the Constitution of 1945 (1945), the Law on Human Rights (UU HAM), the Covenant has been ratified by Indonesia, Article 55 of the draft Penal Code Act and several others. On the other hand the results of the study showed that the Criminal Dead is also contrary to the purposes of criminal and conviction, in which the purpose of criminal and conviction of the outline want the convicted person is respected status and dignity, repaired and repent, so ahirnya convict back into a human, kind and helpful as before , as already stated in Article 55 paragraph (1) Criminal Code draft, and also in subsection (2) explained that "Punishment is not intended to menderitakan and degrading". However, with the enactment of the Criminal Dead to convict the purposes of the criminal and the punishment could not be realized. Thus it means that the Criminal Dead in Article 67 is contrary to the purpose of criminal and punishment under Article 55 of the Penal Code Bill and the Criminal Law Husus Indonesia in general. Keywords: Criminal Code draft is the draft the Code of Penal (Penal Code) in the future.

Detail Jurnal